Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Sepekan Ribuan Motor Tertangkap Kamera Tilang Elektronik

Kompas.com - 12/02/2020, 07:12 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepekan diterapkannya tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), polisi berhasil merekam 1.201 pengguna sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, dari semua pelanggaran yang masuk dalam katerogir ETLE, palin mendominasi pengguna motor yang menerobos masuk ke jalur Transjakarta.

"Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi yaitu pelanggaran sepeda motor melintas jalur Transjakarta, jumlahnya mencapai 625 pelanggaran," ujar Fahri, dilansir dari NTMCPolri, Selasa (11/2/2020).

Baca juga: Sistem Tilang Elektronik Dianggap Belum Maksimal

Untuk lokasi pelanggaran terbanyak, masih sama dengan sebelumnya, yakni berada di busway Koridor 6 (Rute Ragunan-Dukuh Atas 2), Jakarta Selatan.

 Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 167 pengemudi sepeda motor terekam kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) pada hari pertama, Jumat (1/2).Dok Ditlantas Polda Metro Jaya via ANTARA Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 167 pengemudi sepeda motor terekam kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) pada hari pertama, Jumat (1/2).
Berdasarkan pantauan kameran ETLE, menurut Fahri jumlah pelanggaran di kawasan tersebut mencapai 383 pengguna motor. Jenisnya terdiri dari 368 melintas jaur Transjakarta, dan sisanya berkendara tanpa mengenakan helm.

Seperti diketahui, tilang elektornik motor telah dilakukan mulai 1 Februari 2020 lalu. Sedangkan untuk implementasi penuh atau penegakkan hukumnya diterapkan pada 3 Februari 2020.

Baca juga: Informasi Uji Coba Tilang Elektronik di Bogor Ternyata Hoax

Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
  *** Local Caption *** 
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. *** Local Caption ***

Saat ini ada 12 kamera ETLE yang dipasang untuk sistem tilang elektronik motor. Kamera tersebut terpasang di sepanjang Jalan Sudirman - Thamrin serta jalur Transjakarta koridor 6.

Baca juga: Polisi Bakal Tilang Pemotor yang Tak Pakai Helm SNI, Didenda Rp 250.000

Adapun jenis pelanggaran yang menjadi incaran terdiri dari pengguna motor yang tidak menggunakan helm, melanggar rambu, dan melanggar marka jalan.

Polisi melakukan penindakan terhadap pengendara motor yang masih nekat melintas di JLNT Casablanca, Selasa (25/7/2017).Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com Polisi melakukan penindakan terhadap pengendara motor yang masih nekat melintas di JLNT Casablanca, Selasa (25/7/2017).

Nantinya, kepolisian juga akan menerapkan ETLE pada ruas-ruas jalan yang memiliki potensi pelanggaran lalu lintas cukup tinggi. Salah satunya seperti di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca,

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau