JAKARTA, KOMPAS.com – Kawasan DKI Jakarta sejak beberapa waktu lalu mulai memberlakukan tilang elektronik bagi kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Sebelumnya aturan ini hanya terbatas pada mobil, namun mulai 1 Februari 2020 diberlakukan juga bagi sepeda motor di sejumlah ruas jalan.
Untuk mengakali agar lolos dari kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), sejumlah pengendara mobil ada yang menggunakan pelat nomor palsu. Biasanya mereka melakukan hal ini untuk menghindari ganjil genap.
Baca juga: Masa Berlaku Pelat Nomor Cantik Hanya 5 Tahun
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan kamera ETLE pernah mendapati pelat nomor palsu, maupun pelat nomor yang tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Kami kirim surat konfirmasi, ternyata dia bisa menunjukkan datanya dia bukan pemiliknya. Tetap akan kami cari, telusuri, jadi kami input datanya,” ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.
Input data ini dilakukan agar kamera ETLE dapat mencurigai bilamana suatu saat mendapati lagi kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu tersebut.
Baca juga: Ini Tarif Resmi Pakai Pelat Nomor Cantik, Mulai Rp 5 Juta
Sebab menurut Fahri, kamera ETLE menggunakan fitur canggih bernama Vehicle Arming System. Sebuah fitur yang dapat mencurigai kendaraan yang terekam menggunakan pelat nomor palsu.
“Selanjutnya kami pakai fitur itu, kami input data pelat nomor itu, kami kirim, begitu pas lewat lagi yang asli itu ada tandanya dan palsu tidak ada tandanya, jadi kami tilang,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.