JAKARTA, KOMPAS.com - Guna membuat jera para pelanggar lalu lintas, Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengembangkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan menggunakan kamera pengawas, alias CCTV.
Kamera ini pun sudah mulai terpasang dan beroperasi sejak tahun lalu. Bahkan setelah menyasar pengguna mobil, mulai Februari 2020, ETLE juga sudah dikembangkan untuk menangkap pelanggaran yang dilakukan sepeda motor.
Lantas bagaimana kamera tilang elektronik ini bekerja? Dijelaskan sebelumnya oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, ETLE memiliki fungsi utama untuk membantu polisi dalam penegakkan hukum dalam aturan berlalu lintas.
"Kamera yang terpasang akan dipantau oleh petugas TMC Polda Metro Jaya di ruang terpisah. Kamera tersebut mampu menangkap gambar lalu akan dikaji oleh petugas mengenai jenis pelanggarannya, nomor polisi kendaraan akan terekam dan disesuaikan dulu dengan databese yang sudah ada," ujar Fahri beberapa waktu lalu.
Setelah dikonfirmasi jenis pelanggarannya, petugas akan meng-capture gambar pelanggaran untuk selanjutnya dijadikan bukti otentik. Petugas akan mengirimkan data pelanggaran bersama biaya denda pelanggaran langsung ke alamat pelanggar.
Untuk jenis kamera yang terpasang atau yang dimiliki oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, memiliki spesifikasi berbed-beda. Pertama dilengkappi dengan fitur Automatic Number Plat Recognition (ANPR) yang mampu mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.
Kedua, kamera check point yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.
Lantas yang ketiga adalah kamera speed radar. Kamera ini dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.
Kamera tilang ETLE mampu menjangkau semua kendaran yang berada dalam radius 20-30 meter dari titip penempatan kamera. Pemindaian pengendar juga bisa dilakukan dengna cepat dalam hitungan detik.
Pada waktu tertentu seperti malam hari, kamera akan mengeluarkan sekelebat cahaya secara cepat. Hal itu menandakan bahwa kamera sedang berkerja menangkap gambar dan rekaman gerak dari pengendara.
Saat data kendaraan sesuai dengan data seperti jenis kendaraannya, warna kendaraannya, serta nomor polisinya, maka bisa dipastikan data tersebut valid dan diterbitkannya surat konfirmasi kepada pelanggar.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/12/104450815/intip-kecanggihan-kamera-tilang-elektronik-di-jakarta