Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Informasi Uji Coba Tilang Elektronik di Bogor Ternyata Hoax

Kompas.com - 08/02/2020, 07:32 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar informasi bahwa mulai 8 Februari 2020, Dinas Perhubungan Kota Bogor dan Polisi akan mulai melakukan uji coba tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE). Ternyata, kabar itu tidak benar alias hoax.

Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin mengatakan, tilang elektronik belum diberlakukan di Bogor.

"Jadi kabar yang beredar di grup WhatsApp itu tidak benar atau hoax," ucap Doddy ketika dikonformasi KOMPAS.com, Sabtu (8/2/2020).

Baca juga: Motor Lewat Jalan Layang Casablanca Bakal Kena Tilang Elektronik

Doddy melanjutkan, Bogor sendiri dalam waktu dekat belum berencana menerapkan tilang elektronik. Sebab, masih banyak yang harus dipersiapkan untuk memberlakukan aturan tersebut.

Sejauh ini, sejumlah kota di Indonesia sudah mulai melakukan penerapan tilang elektronik. Tilang ini ditujukan untuk menekan pelanggaran lalu lintas.

ETLE di Bogorcapture dari grup whatsapp ETLE di Bogor

Berikut kota yang sudah menerapkan tilang elektronik:

Jakarta

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan tilang elektronik sejak November 2018 lalu. Hanya dalam waktu sepekan sebanyak 62 surat tilang sudah dilayangkan kepada para pelanggar.

Memasuki tahun kedua ini, Ditlantas Polda Metro Jaya memperluas penerapan tilang elektronik. Jika sebelumnya jumlah kamera pengawas yang dipasang hanya sebanyak 12 titik. Mulai 2020 jumlah kamera pengawas yang dipasang ditambah sebanyak 45 kamera.

Sehingga total kamera pengawas menjadi 57 kamera pengawas. Dengan semakin banyaknya kamera yang dipasang akan bisa mendorong pengguna jalan agar lebih tertib dalam berkendara.

Makassar

Makassar menjadi kota selanjutnya setelah DKI Jakarta yang menerapkan tilang elektronik. Penerapan tilang elektronik di Makassar dilakukan akhir 2018 lalu. Dalam sehari saat uji coba ditemukan ribuan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Tetapi, seiring dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat jumlah pelanggar lalu lintas terus menurun. Untuk penerapan sanksinya juga sama dengan kota yang lainnya yakni dengan mengirimkan foto pemilik kendaraan saat melakukan pelanggaran.

Setelah itu, pemilik melakukan konfirmasi dan petugas akan mengirimkan kode pembayaran.

Surabaya

Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat melintas di Jalan Walikota Mustajab, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/2/2020).KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat melintas di Jalan Walikota Mustajab, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/2/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com