JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah jalan di DKI Jakarta kini sudah dilengkapi dengan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Sesuai namanya, fungsinya dari kamera pengintai atau CCTV tersebut untuk menangkap segala jenis pelanggaran lalu lintas, baik yang dilakukan oleh pengendara mobil maupun sepeda motor.
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, menjelaskan saat ini sudah ada puluhan kamera yang tersebar di beberapa wilayah Jakarta.
Baca juga: Ratusan Pengendara Motor Langsung Terjaring Tilang Elektronik
"Ada 25 lokasi kamera tilang elektronik yang tersebar di berbagai titik di Jakarta. Itu berlaku untuk pengguna mobil dan sepeda motor," ujar Fahri beberapa hari lalu.
Adapun penerapan tilang elektronik dilakukan pihak kepolisian sebagai upaya penegakkan hukum bagi pengedara yang melanggar. Hal ini juga menjadi suatu bentuk edukasi untuk menghadirkan budaya tertib berlalu lintas.
Berkat penerapan tilang elektronik yang dilakukan secara komputerasi, juga sekaligus menjadi upaya untuk menimimalisir tindakan pungli karena tidak ada interaksi langsung antara petugas dan pelanggar di jalan.
Baca juga: Kamera Tilang Elektronik Siap Dipasang di JLNT Casablanca
Melansir dari akun resmi NTMC Polri, 25 titik daerah yang sudah terpasang kemera ETLE rata-rata berada di persimpangan lampu merah yang tersebar pada beberapa lokasi rawan pelanggaran, yakni :
1.Simpang traffic light Kota
2.Simpang traffic light Olimo
3.Simpang traffic light Ketapang atau Gajah Mada
4.Simpang traffic light Harmoni
5.Simpang traffic light Istana Negara
6.Simpang Patung Kuda
7.Simpang traffic light Kebon Sirih
8.Simpang traffic light Sarinah