JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai rencana Korlantas Polri memberlakukan aturan pilih pelat nomor sendiri masih menjadi perhatian masyarakat. Regulasi baru ini bakal diterapkan dalam waktu dekat dan tahap awal hanya di tiga wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Sumatera Utara.
Selain itu, masyarakat juga masih banyak yang belum tahu jenis pelanggaran pada penerapan tilang elektronik.
Penasaran, berikut ini lima berita terpopuler di kanal Otomotif pada Rabu 17 Juli 2019:
1. Ketahui Perbedaan Antara Pilih Nopol Cantik dan Nopol Sendiri
Sementara pasal 68 ayat 1 berbunyi, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Baca selengkapnya: Ketahui Perbedaan Antara Pilih Nopol Cantik dan Nopol Sendiri
2. Penting, Ini 4 Jenis Pelanggaran yang Kena Tilang Elektronik
Menurut data dari TMC Polda Metro Jaya, pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman dan kendaraan yang tidak mematuhi ganjil-genap.
Baca selengkapnya: Penting, Ini 4 Jenis Pelanggaran yang Kena Tilang Elektronik
3. Catat, Hanya 3 Wilayah Ini yang Bisa Pilih Nopol Sendiri
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang merumuskan regulasi baru terkait pelat nomor kendaraan bermotor. Rencana ke depan, masyarakat yang membeli mobil atau sepeda motor bisa memilih nopol sendiri.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri menjelaskan, untuk tahap awal atau pilot project akan diterapkan di tiga wilayah, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara. Meskipun nanti berlaku secara nasional, namun dibuat bertahap.
Baca selengkapnya: Catat, Hanya 3 Wilayah Ini yang Bisa Pilih Nopol Sendiri