Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui Perbedaan Antara Pilih Nopol Cantik dan Nopol Sendiri

Kompas.com - 16/07/2019, 07:22 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 280  mengatakan, setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas, yaitu pelat nomor.

Sementara pasal 68 ayat 1 berbunyi, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Selama ini, ada beberapa cara untuk mendapatkan pelat nomor. Sebagai contoh, yang umum ketika membeli kendaraan bermotor sang pemilik akan langsung diberikan nopol dan tidak bisa memilih karena sesuai dengan daftar atau nomor urut pada masing-masing wilayah.

Cara lain, apabila ingin mendapatkan nomor cantik maka harus mengeluarkan kocek lebih. Paling murah Rp 5 juta untuk empat angka dan huruf, dan termahal Rp 20 juta untuk satu angka dan tanpa huruf di belakang.

Baca juga: Penghapusan Data Kendaraan jika STNK Mati 2 Tahun Berlaku Tahun Ini

Rencana ke depan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan aturan pilih nopol sendiri kepada masyarakat yang membeli mobil atau sepeda motor. Bahkan, berlaku juga untuk kendaraan balik nama hingga mutasi.

Meskipun informasi lengkap belum ada, tetapi Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, rencananya masyarakat bisa pilih nopol sendiri secara online sesuai dengan keinginan masing-masing.

Perlu diketahui bahwa, pilih nopol sendiri dengan prosedur memilih pelat nomor cantik alias nopol cantik berbeda.

Aturan

Sesuai aturan, berdasarkan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

- Poin pertama dijelaskan, NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.

- Poin kedua, NTKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.

- Poin ketiga, NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

- Poin keempat, Masa berlaku KRKB piluhan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.

- Point kelima, perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.

- Poin keenam, apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com