Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Bisa Pilih Nopol Sendiri | Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik

Kompas.com - 18/07/2019, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai rencana Korlantas Polri memberlakukan aturan pilih pelat nomor sendiri masih menjadi perhatian masyarakat. Regulasi baru ini bakal diterapkan dalam waktu dekat dan tahap awal hanya di tiga wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Sumatera Utara.

Selain itu, masyarakat juga masih banyak yang belum tahu jenis pelanggaran pada penerapan tilang elektronik.

Penasaran, berikut ini lima berita terpopuler di kanal Otomotif pada Rabu 17 Juli 2019:

1. Ketahui Perbedaan Antara Pilih Nopol Cantik dan Nopol Sendiri

Contoh pelat nomor yang akan diidentifikasi untuk menentukan tarif jalan tol dalam sistem multilane free flow.Autostradetech.it Contoh pelat nomor yang akan diidentifikasi untuk menentukan tarif jalan tol dalam sistem multilane free flow.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 280  mengatakan, setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas, yaitu pelat nomor.

Sementara pasal 68 ayat 1 berbunyi, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Baca selengkapnya: Ketahui Perbedaan Antara Pilih Nopol Cantik dan Nopol Sendiri

2. Penting, Ini 4 Jenis Pelanggaran yang Kena Tilang Elektronik

Tilang elektronikdok.Ditlantlas Polda Metro Jaya Tilang elektronik

Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( e-TLE) sudah berhasil menjaring ribuan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas sejak diterapkan awal Juli 2019.

Menurut data dari TMC Polda Metro Jaya, pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman dan kendaraan yang tidak mematuhi ganjil-genap.

Baca selengkapnya: Penting, Ini 4 Jenis Pelanggaran yang Kena Tilang Elektronik

3. Catat, Hanya 3 Wilayah Ini yang Bisa Pilih Nopol Sendiri

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang merumuskan regulasi baru terkait pelat nomor kendaraan bermotor. Rencana ke depan, masyarakat yang membeli mobil atau sepeda motor bisa memilih nopol sendiri.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri menjelaskan, untuk tahap awal atau pilot project akan diterapkan di tiga wilayah, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara. Meskipun nanti berlaku secara nasional, namun dibuat bertahap.

Baca selengkapnya: Catat, Hanya 3 Wilayah Ini yang Bisa Pilih Nopol Sendiri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com