JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang merumuskan regulasi baru terkait pelat nomor kendaraan bermotor. Rencana ke depan, masyarakat yang membeli mobil atau sepeda motor bisa memilih nopol sendiri.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri menjelaskan, untuk tahap awal atau pilot project akan diterapkan di tiga wilayah, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara. Meskipun nanti berlaku secara nasional, namun dibuat bertahap.
"Informasi lengkapnya masih kita konsepkan, tetapi rencananya pemilihan nopol itu bisa dilakukan secara online, jadi pembeli kendaraan bisa menentukan nomor polisinya sendiri," ujar Refdi ketika ditemui Kompas.com, Senin (15/7/2019).
Baca juga: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan
Selain kendaraan baru, pemilik mobil dan motor yang melakukan mutasi dari daerah asal ke wilayah baru juga bisa menikmati layanan pilih nopol sendiri.
"Harapan kami segera diberlakukan agar masyarakat bisa segera menentukan nopol sendiri," kata dia.
Secara aturan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 280 mengatakan bahwa setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas, yaitu pelat nomor.
Sementara pasal 68 ayat 1 berbunyi, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.