Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penting, Ini 4 Jenis Pelanggaran yang Kena Tilang Elektronik

Kompas.com - 16/07/2019, 16:42 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) sudah berhasil menjaring ribuan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas sejak diterapkan awal Juli 2019.

Menurut data dari TMC Polda Metro Jaya, pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman dan kendaraan yang tidak mematuhi ganjil-genap.

Baca juga: Selama 22 Hari, 1.000 Kendaraan Langgar E-TLE

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, menjelaskan, tilang elektronik ini fokus pada empat jenis pelanggaran.

Jumlah pelanggar E-TLE selama 10 hari Jumlah pelanggar E-TLE selama 10 hari

"Pertama, pelanggaran sabuk keselamatan atau safety/seat belt. Kedua, ganjil-genap. Ketiga, penggunaan alat elektronik pada saat mengemudi. Keempat, pelanggaran rambu marka atau traffic light (TL)," ujar Nasir, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Untuk poin ketiga, tak sedikit pengendara yang berdalih menggunakan alat elektronik dengan alat bantu handsfree atau untuk melihat GPS.

Baca juga: Melintas di Jalur Transjakarta Bisa Kena Tilang Elektronik

"Untuk penggunaan handsfree atau headset juga sudah digugat di MK (Mahkamah Konstitusi), terkait penggunaan elektronik, GPS dan HP. Itu kan dimenangkan oleh Undang-undang, bahwa yang menggugat kalah, artinya sudah inkracht. Tidak mampu melawan, bahwa itu sudah diatur dan benar," kata Nasir.

Diketahui, MK sudah menolak gugatan uji materi Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengenai penggunaan GPS pada ponsel saat mengemudi.

"Jadi, dalam Pasal 106 itu, dalam mengemudikan kendaraan bermotor, pengemudi harus melakukan kegiatan itu dengan konsentrasi penuh. Konsentrasi penuh itu tidak melakukan aktivitas di luar kegiatan mengemudi," ujar Nasir.

Untuk sanksinya, sudah diatur dalam Pasal 283, yang bunyinya, "Orang yang melanggar pasal 106 ayat (1) bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com