Jakarta, KompasOtomotif – Berdasarkan Peraturan Presiden 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), Kementerian ESDM diharapkan bisa memenuhi target menyediakan 1.000 Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) sampai 2025 di seluruh Indonesia.
Selanjutnya, mengacu pada Draft 1 Perpres Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik untuk Transportasi Jalan, ternyata pemerintah juga membuka celah bagi swasta untuk ikut menjadi penyedia SPLU.
Pada pasal 5 ayat 1 tertulis kalau penyediaan SPLU dilaksanakan oleh Badan Usaha (BU), dan ayat selanjutnya menyebut ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan SPLU oleh BU diatur dalam peraturan menteri, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Mengacu pada pasal 1 poin 8, yang dimaksud Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, atau Koperasi yang memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Baca juga : PLN Disjaya Bakal Sempurnakan Ratusan SPLU
Saat menanyakan terkait hal tersebut, Wahyu Haris Kusuma Atmaja, GM IT dan Solusi Bisnis Seluruh PLN Grup yang bernaung di anak perusahaan PLN, PT Indonesia Comnets Plus (Icon +) mengiyakan, kalau mereka sedang mencoba membangun sistem tersebut.
Ke depan, tidak hanya Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang bakal menguasai jaringan SPLU, tapi juga masyarakat yang berniat cari penghasilan dari bisnis tersebut. Pastinya, ketika kendaraan listrik sudah mulai populer di dalam negeri.
“Jadi gambaran sederhananya, si pemilik SPLU melakukan deposit terlebih dahulu. Kemudian orang yang melakukan pengecasan di sana, dan akan dikenakan tarif perlistriknya Rp 1.400 per kwh menjadi Rp 1.500 per kwh (gambaran saja). Mudahnya seperti pedagang pulsa saja,” ujar Wahyu, Kamis (15/12/2017).
“Kami ini lagi menyiapkan untuk hal tersebut, dan salah satu mekanismenya menggunakan QR Code. Selain sebagai metode pembayarannya juga sebagai cara bisnisnya,” ucap Wahyu.
Soal modal membuka SPLU sendiri, Wahyu menyebut tergantung dari terminal pengecasannya, karena tiap-tiap produk punya harga berbeda-beda. Pembangunan infrastrukturnya juga bisa dilakukan oleh PLN maupun pihak swasta, tapi merujuk pada aturan-aturan pihak PLN terkait dengan keselamatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.