Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skema Penerapan Opsen Pajak di Jawa Tengah, Sebelum dan Sesudah Diskon

Kompas.com - 07/01/2025, 12:42 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Bapenda Jawa Tengah mensosialisasikan penerapan opsen pajak yang mulai diberlakukan 5 Januari 2025. Tak hanya menyebar informasi, pemerintah juga memberikan keringanan berupa diskon pajak selama 3 bulan sebagai pengenalan.

Melansir akun Instagram resmi Bapenda Jateng @bapenda_jateng, pemerintah menambah dua jenis pungutan yakni opsen PKB dan opsen BBNKB.

“Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah pungutan tambahan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tulis akun tersebut.

Baca juga: Opsen Pajak Kendaraan: Dampak dan Strategi Pemprov

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

 

Bapenda Jateng juga menjelaskan manfaat dari diterapkannya opsen pajak untuk daerah, meliputi:

  1. Meningkatkan pendapatan daerah: Dana yang terkumpul dapat digunakan untuk pembangunan daerah.
  2. Memperbaiki infrastruktur: Jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya dapat ditingkatkan.
  3. Meningkatkan layanan publik: Pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal.
  4. Mendorong pertumbuhan ekonomi: Aktivitas ekonomi daerah semakin berkembang.

Diskon pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah berlaku mulai 5 Januari, sampai 31 Maret 2025, meliputi:

  • Diskon 13,94 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Diskon 24,70% untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca juga: Apa Itu Pajak Karbon dan Bagaimana Implementasinya di Indonesia?

Ilustrasi opsen pajakKOMPAS.com/Greg Ilustrasi opsen pajak

Skema Opsen PKB

Ecky Oktavian Wijayanto, Kasubbid Penetapan PKB Bapenda Jateng, mengklarifikasi terkait rincian penerapan opsen pajak PKB dan BBNKB sebesar 66 persen ini.

“Sebelumnya PKB di Jawa Tengah 1,5 persen, setelah diberlakukannya tambahan opsen pajak 66 persen, PKB menjadi 1,05 persen, sehingga bila ditotal, beban wajib pajak tetap akan naik menjadi 1,74 persen,” ucap Ecky kepada Kompas.com, Minggu (5/1/2024).

Ecky mengatakan, kenaikan PKB di Jawa Tengah sebenarnya sudah direncanakan sejak 2019, hanya saja pembahasan diberhentikan karena adanya pandemi covid. Setelah diajukan kembali ke kementerian, akhirnya disetujui dengan penerapan opsen pajak.

Baca juga: Ada Opsen, Pajak Kendaraan di Yogyakarta Tidak Naik


“Saat itu usulan kenaikan PKB 1,75 persen karena maksimalnya 2 persen, sehingga untuk saat ini kenaikannya sudah sesuai dengan usulan pada tahun 2019,” ucap Ecky.

Skema Opsen BBNKB

Sedangkan untuk tarif BBNKB, menurut Ecky, sebelumnya Jawa Tengah memasang tarif 12,5 persen, dengan adanya opsen pajak diturunkan menjadi 10 persen. Hanya saja, karena ditambah 66 persen maka kenaikan tetap ada, menjadi 16,6 persen.

“Dengan angka tersebut, penetapan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah masih masuk dalam kategori menengah dibandingkan dengan provinsi lain, ada yang mencapai 19,8 persen,” ucap Ecky.

Baca juga: Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan Usai Opsen Pajak Berlaku

Cara baca opsen pada pajak kendaraan bermotordok.Kemenkeu Cara baca opsen pada pajak kendaraan bermotor

Skema Opsen PKB setelah Diskon

Ecky mengatakan, sebagai wujud keringanan sekaligus sosialisasi adanya tambahan opsen PKB dan BBNKB yang berlaku per 5 Januari 2025, pemprov Jateng memberikan diskon PKB dan BBNKB selama 3 bulan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau