JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat tranportasi Budiyanto mendukung langkah Korlantas Polri yang akan membuat tilang basis poin sebab saat ini pelanggaran lalu-lintas sudah meresahkan.
Budiyanto menyebut upaya tilang sistem poin atau traffic activity report ini sudah benar dan sebaiknya cepat dilaksanakan. Sebab ancaman sistem ini ialah SIM pelanggar akan dicabut atau dibekukan selama beberapa waktu.
Baca juga: Ketika Pengendara Motor Lawan Arah, Dianggap Sudah Jadi Kebiasaan
"Pengemudi yang SIM-nya dicabut tidak bisa memperpanjang SIM tapi harus mengulang dengan mekanisme dan prosedur awal," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Rabu (8/1/2025).
"Dalam persayaratan berikutnya pengemudi diwajibkan mengkuti pendidikan dan pelatihan mengemudi dibuktikan dengan kelulusan atau dibuktikan adanya sertifikasi kelulusan mengemudi," katanya.
Baca juga: Changan Deepal S07 Tertangkap Kamera Lagi Dites
Budiyanto menilai, proses pengulangan membuat SIM bagi pelanggar yang SIM-nya dicabut pasti akan memberikan efek jera karena akan menyita waktu, dan perlu biaya lain termasuk PNBP.
Baca juga: PO BS Guvilli Luncurkan Bus Baru Edisi Spesial, Pakai Kelir Hitam
"Apabila sistem ini betul-betul ini dilaksanakan, para pengemudi akan berpikir ulang untuk melakukan pelanggaran," katanya.
"Mereka akan hati-hati dalam berlalu-lintas berusaha tertib dan tidak melakukan pelanggaran. Disiplin dalam berlalu lintas sebagai awal untuk terhindar dari kecelakaan lalu-lintas," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.