“Diskon ini berlaku mulai 5 Januari sampai 31 Maret 2025, jadi untuk kendaraan yang jatuh tempo PKB pada waktu tersebut akan mendapat potongan, sehingga PKB yang dibayarkan tidak 1,74 persen tapi 1,5 persen, ekuivalen dengan tahun sebelumnya,” ucap Ecky.
Skema Opsen BBNKB setelah Diskon
Ecky juga mengatakan, diskon BBNKB pada 3 bulan pertama berdampak pada pengurangan tarifnya, tidak 16,6 persen tapi hanya 12,5 persen, ekuivalen dengan BBNKB pada tahun sebelumnya.
Baca juga: Opsen Pajak Berlaku, Pemprov Jateng Beri Keringanan PKB dan BBNKB
Sebagai tambahan informasi, Ecky mengatakan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pemberlakuan opsen pajak secara otomatis juga menghapus BBNKB-II.
“Sehingga bagi pembeli kendaraan bekas, untuk balik nama tak lagi akan dikenakan tarif, tanpa harus menunggu program pemutihan atau sejenisnya,” ucap Ecky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.