KLATEN, KOMPAS.com - Bapenda Jawa Tengah mensosialisasikan penerapan opsen pajak yang mulai diberlakukan 5 Januari 2025. Tak hanya menyebar informasi, pemerintah juga memberikan keringanan berupa diskon pajak selama 3 bulan sebagai pengenalan.
Melansir akun Instagram resmi Bapenda Jateng @bapenda_jateng, pemerintah menambah dua jenis pungutan yakni opsen PKB dan opsen BBNKB.
“Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah pungutan tambahan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tulis akun tersebut.
Baca juga: Opsen Pajak Kendaraan: Dampak dan Strategi Pemprov
View this post on Instagram
Bapenda Jateng juga menjelaskan manfaat dari diterapkannya opsen pajak untuk daerah, meliputi:
Diskon pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah berlaku mulai 5 Januari, sampai 31 Maret 2025, meliputi:
Baca juga: Apa Itu Pajak Karbon dan Bagaimana Implementasinya di Indonesia?
Skema Opsen PKB
Ecky Oktavian Wijayanto, Kasubbid Penetapan PKB Bapenda Jateng, mengklarifikasi terkait rincian penerapan opsen pajak PKB dan BBNKB sebesar 66 persen ini.
“Sebelumnya PKB di Jawa Tengah 1,5 persen, setelah diberlakukannya tambahan opsen pajak 66 persen, PKB menjadi 1,05 persen, sehingga bila ditotal, beban wajib pajak tetap akan naik menjadi 1,74 persen,” ucap Ecky kepada Kompas.com, Minggu (5/1/2024).
Ecky mengatakan, kenaikan PKB di Jawa Tengah sebenarnya sudah direncanakan sejak 2019, hanya saja pembahasan diberhentikan karena adanya pandemi covid. Setelah diajukan kembali ke kementerian, akhirnya disetujui dengan penerapan opsen pajak.
Baca juga: Ada Opsen, Pajak Kendaraan di Yogyakarta Tidak Naik
“Saat itu usulan kenaikan PKB 1,75 persen karena maksimalnya 2 persen, sehingga untuk saat ini kenaikannya sudah sesuai dengan usulan pada tahun 2019,” ucap Ecky.
Skema Opsen BBNKB
Sedangkan untuk tarif BBNKB, menurut Ecky, sebelumnya Jawa Tengah memasang tarif 12,5 persen, dengan adanya opsen pajak diturunkan menjadi 10 persen. Hanya saja, karena ditambah 66 persen maka kenaikan tetap ada, menjadi 16,6 persen.
“Dengan angka tersebut, penetapan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah masih masuk dalam kategori menengah dibandingkan dengan provinsi lain, ada yang mencapai 19,8 persen,” ucap Ecky.
Baca juga: Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan Usai Opsen Pajak Berlaku
Skema Opsen PKB setelah Diskon
Ecky mengatakan, sebagai wujud keringanan sekaligus sosialisasi adanya tambahan opsen PKB dan BBNKB yang berlaku per 5 Januari 2025, pemprov Jateng memberikan diskon PKB dan BBNKB selama 3 bulan.
“Diskon ini berlaku mulai 5 Januari sampai 31 Maret 2025, jadi untuk kendaraan yang jatuh tempo PKB pada waktu tersebut akan mendapat potongan, sehingga PKB yang dibayarkan tidak 1,74 persen tapi 1,5 persen, ekuivalen dengan tahun sebelumnya,” ucap Ecky.
Skema Opsen BBNKB setelah Diskon
Ecky juga mengatakan, diskon BBNKB pada 3 bulan pertama berdampak pada pengurangan tarifnya, tidak 16,6 persen tapi hanya 12,5 persen, ekuivalen dengan BBNKB pada tahun sebelumnya.
Baca juga: Opsen Pajak Berlaku, Pemprov Jateng Beri Keringanan PKB dan BBNKB
Sebagai tambahan informasi, Ecky mengatakan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pemberlakuan opsen pajak secara otomatis juga menghapus BBNKB-II.
“Sehingga bagi pembeli kendaraan bekas, untuk balik nama tak lagi akan dikenakan tarif, tanpa harus menunggu program pemutihan atau sejenisnya,” ucap Ecky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.