JAKARTA, KOMPAS.com - Etika berlalu-lintas adalah aspek yang sangat penting dalam keselamatan berkendara.
Ketika pengemudi tidak mematuhi aturan dan bersikap ugal-ugalan, risiko kecelakaan menjadi semakin tinggi.
Baca juga: Kesalahan Umum Pengendara Motor Saat Melintasi Genangan Air
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Selasa (7/1/2025), Budiyanto, seorang pemerhati transportasi dan hukum, menjelaskan bahwa meskipun seseorang mematuhi peraturan lalu lintas, mereka tetap dapat terlibat dalam kecelakaan jika perilaku berkendara mereka tidak benar.
"Tidak sedikit dijumpai pengguna jalan yang ugal-ugalan, mengemudikan ranmor tidak lazim, misalnya zig-zag, meliuk-liuk, dan menyalip ranmor lain tanpa perhitungan," kata Budiyanto.
Ironisnya, banyak dari mereka sadar bahwa perilaku tersebut sangat membahayakan keselamatan jiwa dan barang.
"Mereka sadar bahwa apa yang mereka demontrasikan sangat membahayakan keselamatan jiwa dan barang," tambahnya.
Baca juga: Cara Cegah Aquaplaning pada Motor, dari Gaya Berkendara Sampai Ban
Baca juga: Proyek Honda MotoGP 2025, Disebut Tidak Lebih Baik dari Tahun Lalu
Budiyanto menekankan bahwa penyelesaian secara permisif terhadap pelanggaran lalu lintas tidak memberikan efek jera bagi pengemudi yang bersikap ugal-ugalan.
"Aturan dan sanksi sangat jelas. Pasal 311 UU 22 tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan ranmor dengan cara yang membahayakan dapat dijatuhi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000," katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sanksi pidana progresif dapat diberikan jika tindakan pengemudi menyebabkan luka berat atau bahkan kematian.
"Sanksi pidana penjara bisa sampai 12 tahun," ujarnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk mengurangi angka pelanggaran di jalan raya.
Budiyanto menekankan perlunya langkah edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum secara simultan oleh semua pemangku kepentingan.
"Kita harus menyadarkan bahwa sikap dan perilaku pengemudi yang ugal-ugalan sangat berpotensi sebagai pembunuh di jalanan," ungkapnya.
"Tidak boleh ada pembiaran terhadap fenomena ini. Sikap dan perilaku pengemudi yang demikian sangat membahayakan keselamatan jiwa para pengguna jalan lainnya dan diri sendiri," tegas Budiyanto.
Dengan kesadaran dan tindakan yang tepat, diharapkan angka kecelakaan di jalan raya dapat berkurang, dan keselamatan berlalu-lintas dapat terjaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.