SOLO, KOMPAS.com - Bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas harus membayar denda melalui bank. Namun, ketika diputuskan hakim, dendanya tidak selalu berlaku maksimal sehingga ada kembalian atau sisa uang dari penilangan tersebut.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, setiap pelanggaran diberikan ruang atau kesempatan menitipkan denda tilang di bank yang telah ditunjuk oleh Pemerintah.
“Konsekuensinya bagi pelanggar yang menitipkan uang di bank adalah sebesar denda maksimal terhadap jenis pelanggaran yang dilanggar. Misal melanggar rambu-rambu, pelanggar melalui rekening Briva dapat menitipkan besaran denda di Bank sebesar Rp 500.000,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (29/12/2024).
Baca juga: Video Brio Mundur Tabrak Cortez Lalu Kabur, Ini Ancaman Sanksinya
Dari bukti pembayaran titipan di Bank, pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita di Penyidik.
Apabila di kemudian hari penetapan putusan pelanggar tersebut lebih kecil dari uang titipan, maka bisa diambil dan ada batas waktunya.
“Eksekutor atau Penyidik wajib memberitahukan kepada pelanggar untuk mengambil sisa denda tilang karena apabila dalam satu satu sejak penetapan putusan pengadilan sisa denda tidak diambil akan langsung masuk ke kas Negara,” ucap Budiyanto.
Budiyanto juga menjelaskan, dalam aturan hukum yang diatur dalam KUHAP maupun Peraturan Mahkamah Agung No 12 Tahun 2016, disebutkan bahwa eksekutor yang melaksanakan putusan Pengadilan adalah Jaksa.
“Penyelesaian perkara tilang dilakukan melalui acara cepat, sehingga tidak memerlukan Berita Acara (BA), cukup dengan catatan pelanggaran lalu lintas beserta lampiran barang bukti (BB) atau bukti pembayaran yang langsung dikirim oleh penyidik atas nama Penyidik Umum (PU) ke Pengadilan,” ucapnya.
Baca juga: Tilang Polisi Bisa Dilakukan Tanpa Adanya Razia
Berikut tahapan cara ambil kelebihan denda tilang dilansir dari website e-Tilang Kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id/ :
1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.
2. Periksa sisa titipan
Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil. Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan. Jika sesuai, maka klik tombol AMBIL SISA TITIPAN
3. Unduh surat pengantar ke Bank BRI
Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.
4. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat
Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke Pelanggar
Budiyanto juga mengatakan, pengembalian sisa atau kembalian dari denda tilang tersebut tidak ada potongan biaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.