Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Mobil Hybrid Dapat Insentif PPnBM 3 Persen

Kompas.com - 16/12/2024, 11:28 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan paket insentif untuk beberapa sektor penting sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat usai diterapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, salah satu insentif baru dari paket tersebut menyasar kendaraan ramah lingkungan berteknologi hibrida alias hybrid electric vehicle (HEV).

"Bagi kelas menengah, pemerintah melanjutkan PPN DTP untuk properti dan juga melanjutkan fasilitas untuk kendaraan bermotor berbasis baterai (KBLBB) atas penyerahan roda empat yang berdasarkan TKDN," kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).

Baca juga: Rapor Positif, Penjualan Daihatsu Tembus 115.000 Unit Selama 11 Bulan

Perjalanan test drive jajaran mobil hybrid dan PHEV Toyota, dari Banyuwangi-Bali, 9-11 Oktober 2019.CUTENK Perjalanan test drive jajaran mobil hybrid dan PHEV Toyota, dari Banyuwangi-Bali, 9-11 Oktober 2019.
 

"Kemudian terkait dengan yang terbaru adalah PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Nah untuk hybrid itu pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen," lanjut dia.

Apabila insentif dimaksud resmi diberlakukan, maka mobil hybrid hanya akan dibebani tarif maksimum PPnBM 12 persen saja (sebelumnya 6-15 persen).

Memang belum terlalu besar dibandingkan BEV atau mobil listrik murni yang sama sekali tidak dibebankan instrumen PPnBM, tetapi hal ini menjadi angin segar tersendiri bagi para pelaku industri.

Selain itu, Airlangga menambahkan bahwa kebijakan PPnBM dan bea masuk untuk mobil listrik yang diimpor secara utuh (completely built-up/CBU) maupun terurai (completely knocked down/CKD) juga masih berlaku.

Baca juga: Big Bird Borong Bus Baru Buatan Karoseri Adiputro

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Kamis (5/12/2024). KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
 

Langkah ini diharapkan mampu mempercepat adopsi kendaraan listrik dan hybrid di Indonesia serta mendukung target penurunan emisi karbon.

"Pembebasan bea masuk EV CBU tetap diberikan untuk kendaraan roda tertentu yang CBU dan roda empat tertentu yang CKD,” jelas Airlangga.

Kebijakan ini juga dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat transisi energi hijau di sektor transportasi, sekaligus memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat terhadap kendaraan rendah emisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau