Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 12 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Kompas.com - 05/11/2024, 12:42 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

SOLO, KOMPAS.com - Program keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih digelar di beberapa provinsi sepanjang November 2024.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan penghapusan denda administrasi bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar PKB sesuai tanggal jatuh tempo yang ditetapkan.

Dengan adanya pemutihan ini, wajib pajak dapat membayar PKB tanpa perlu membayar denda keterlambatan.

Pada bulan November 2024, setidaknya ada 12 provinsi yang masih gelar pemutihan pajak kendaraan, yaitu:

Baca juga: Sensasi Jalan-jalan di Palembang Naik Mobil Listrik Honda e

1. Jakarta

Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah berupa keringanan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor (BBKN). Kebijakan ini tertuang dalam Pergub No. 41 Tahun 2024 yang memberikan keringanan berupa tarif 0 persen untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.

Insentif BBNKB ini berlaku sejak 23 Oktober 2024 hingga 4 Januari 2025, sehingga masyarakat yang mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya pada periode tersebut dapat menikmati tarif BBNKB 0 persen.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menghapus sanksi bunga dan denda atas kendaran yang mendapat insentif BBNKB 0 persen.

2. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.

Dalam unggahan akun Instagram @bapanda.jabar, ada lima macam keringanan yang digelar, yaitu:

  • Diskon PKB
  • Bebas denda PKB
  • Bebas BBNKB II
  • Bebas tunggakan pokok tahun ketiga, keempat, kelima dan seterusnya
  • Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

Selain itu, ada diskon 10 persen bagi wajib pajak yang membayar PKB melalui Samsat Digital Terminal Leuwipanjang sampai 23 Desember 2024.

3. Jawa Tengah

Baca juga: Interior Toyota Corolla Cross Hybrid GR Sport, Modern dan Mewah


Provinsi Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai dari 20 Mei hingga Desember 2024.

Ada 3 program keringanan yang diadakan, yaitu:

1. Pembebasan BBNKB II

  • Diadakan hingga 19 Desember 2024
  • Khusus kendaraan bermotor dari dalam maupun luar Provinsi Jawa Tengah

2. Diskon pajak tahun berjalan

  • Digelar hingga 19 Desember 2024
  • Pengurangan pajak tahunan berjalan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat dan 5 persen untuk kendaraan roda dua

3. Pembebasan biaya pajak progresif

  • Digelar hingga 19 Desember 2024
  • Pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya

Baca juga: Cek Daftar Harga Skutik Murah November 2024

4. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur menggelar program pemutihan PKB daerah mulai 1 Oktober sampai 30 November 2024.

Dilansir dari unggahan akun Instagram @bapendajatim, ada beberapa program pembebasan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur, yaitu:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Tanda Oli Mesin Mobil Sudah Minta Diganti

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Jadikan Ramadhan Makin Seru, Segera Persiapkan Jadwal Imsakiyah dan Kebutuhan Lain Berikut

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Aturan Kendaraan Disita dan Data Dihapus Saat STNK Mati 2 Tahun

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Polisi Gali Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak dan Jual Videonya ke Situs Australia

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Travel

Jembatan Gantung Terpanjang Dunia di Bogor yang Kini Disegel

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Money

Pemesanan Tukar Uang Baru BI Dibuka Pukul 09.00 WIB, Ini Cara Daftarnya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Mau Puasa dengan Tenang? Pastikan Jadwal Imsakiyah dan Kebutuhan Ramadhan Lain Sudah Siap

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Travel

Penukaran Uang Baru 2025 Dibuka Lagi 16 Maret, Ini Cara dan Syaratnya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Kapolres Ngada Bayar Rp 3 Juta untuk Berhubungan Intim dengan Anak 6 Tahun di Hotel Kupang

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Semen Padang vs Persib Bandung di Liga 1, Prediksi, H2H, dan Klasemen

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Istri Ungkap Penyebab Wendi Cagur Dilarikan ke Rumah Sakit

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Dedi Mulyadi Cari Kades yang Marah soal Pembongkaran Bangunan Liar di Bekasi

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pentagon: Akan Ada Lebih Banyak Serangan Udara terhadap Houthi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau