SOLO, KOMPAS.com - Program keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih digelar di beberapa provinsi sepanjang November 2024.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan penghapusan denda administrasi bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar PKB sesuai tanggal jatuh tempo yang ditetapkan.
Dengan adanya pemutihan ini, wajib pajak dapat membayar PKB tanpa perlu membayar denda keterlambatan.
Pada bulan November 2024, setidaknya ada 12 provinsi yang masih gelar pemutihan pajak kendaraan, yaitu:
Baca juga: Sensasi Jalan-jalan di Palembang Naik Mobil Listrik Honda e
1. Jakarta
Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah berupa keringanan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor (BBKN). Kebijakan ini tertuang dalam Pergub No. 41 Tahun 2024 yang memberikan keringanan berupa tarif 0 persen untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.
Insentif BBNKB ini berlaku sejak 23 Oktober 2024 hingga 4 Januari 2025, sehingga masyarakat yang mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya pada periode tersebut dapat menikmati tarif BBNKB 0 persen.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menghapus sanksi bunga dan denda atas kendaran yang mendapat insentif BBNKB 0 persen.
2. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Dalam unggahan akun Instagram @bapanda.jabar, ada lima macam keringanan yang digelar, yaitu:
Selain itu, ada diskon 10 persen bagi wajib pajak yang membayar PKB melalui Samsat Digital Terminal Leuwipanjang sampai 23 Desember 2024.
3. Jawa Tengah
Baca juga: Interior Toyota Corolla Cross Hybrid GR Sport, Modern dan Mewah
Provinsi Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai dari 20 Mei hingga Desember 2024.
Ada 3 program keringanan yang diadakan, yaitu:
1. Pembebasan BBNKB II
2. Diskon pajak tahun berjalan
3. Pembebasan biaya pajak progresif
Baca juga: Cek Daftar Harga Skutik Murah November 2024
4. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur menggelar program pemutihan PKB daerah mulai 1 Oktober sampai 30 November 2024.
Dilansir dari unggahan akun Instagram @bapendajatim, ada beberapa program pembebasan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur, yaitu: