SOLO, KOMPAS.com - Program keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih digelar di beberapa provinsi sepanjang November 2024.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan penghapusan denda administrasi bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar PKB sesuai tanggal jatuh tempo yang ditetapkan.
Dengan adanya pemutihan ini, wajib pajak dapat membayar PKB tanpa perlu membayar denda keterlambatan.
Pada bulan November 2024, setidaknya ada 12 provinsi yang masih gelar pemutihan pajak kendaraan, yaitu:
Baca juga: Sensasi Jalan-jalan di Palembang Naik Mobil Listrik Honda e
1. Jakarta
Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah berupa keringanan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor (BBKN). Kebijakan ini tertuang dalam Pergub No. 41 Tahun 2024 yang memberikan keringanan berupa tarif 0 persen untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.
Insentif BBNKB ini berlaku sejak 23 Oktober 2024 hingga 4 Januari 2025, sehingga masyarakat yang mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya pada periode tersebut dapat menikmati tarif BBNKB 0 persen.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menghapus sanksi bunga dan denda atas kendaran yang mendapat insentif BBNKB 0 persen.
2. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Dalam unggahan akun Instagram @bapanda.jabar, ada lima macam keringanan yang digelar, yaitu:
Selain itu, ada diskon 10 persen bagi wajib pajak yang membayar PKB melalui Samsat Digital Terminal Leuwipanjang sampai 23 Desember 2024.
3. Jawa Tengah
Baca juga: Interior Toyota Corolla Cross Hybrid GR Sport, Modern dan Mewah
Provinsi Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai dari 20 Mei hingga Desember 2024.
Ada 3 program keringanan yang diadakan, yaitu:
1. Pembebasan BBNKB II
2. Diskon pajak tahun berjalan
3. Pembebasan biaya pajak progresif
Baca juga: Cek Daftar Harga Skutik Murah November 2024
4. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur menggelar program pemutihan PKB daerah mulai 1 Oktober sampai 30 November 2024.
Dilansir dari unggahan akun Instagram @bapendajatim, ada beberapa program pembebasan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur, yaitu:
5. Aceh
Provinsi Aceh menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2024 sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Ada dua keringanan yang dapat dimanfaatkan warga Aceh, yakni:
6. Lampung
Pemprov Lampung mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.
Dalam unggahan Instagram @Bapedan_lampng, ada empat program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan, yaitu:
1. Bebas pajak progresif
2. Gratis pengembalian nama kendaraan
3. Bebas denda
4. Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan
Baca juga: Peran Keberlanjutan AHM dengan Motor Listrik dan Ekosistemnya
7. Bengkulu
Pemprov Bengkulu adakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 4 Juni sampai dengan 30 November 2024.
Program pemutihan pajak mencakup tiga keringanan, yakni:
Baca juga: Royal Enfield Rilis Merek Motor Listrik Flying Fea, Model Pertama C6
8. Kalimantan Barat
Provinsi Kalimantan Barat mengadakan keringanan pajak kendaraan bermotor sejak 19 Juni 2024 hingga 4 Januari 2025.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor.
Berikut 4 program pemutihan yang diadakan dengan jadwal pelaksanaan masing-masing, yaitu:
9. Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat turut menggelar program pemutihan PKB mulai 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024.
Baca juga: Ini Akibatnya jika Mengisi Oli Mesin Mobil Terlalu Banyak
Berdasarkan unggahan Instagram @bapenda.sumbar, ada enam keuntungan yang diberikan kepada wajib pajak, yaitu:
1. Diskon pokok PKB
2. Pembebasan BBNKB II
3. Pembebasan denda PKB
4. Pembebasan denda BBNKB II
5. Pembebasan pajak progresif
6. Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja
Baca juga: Ingat, Jangan Pernah Ganti Sekring Mobil Lebih Besar dari Standarnya
10. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @Bapenda_sumselm ada tiga program keringanan yang diberikan, yaitu:
1. Keringanan PKB
2. Diskon BBNKB II
3. Bebas SWDKLLJ, denda dan bunga PKB
Baca juga: Tengok Interior MG ZS EV, Pakai bahan Premium dengan Desain Sporty
11. Bali
Provinsi Bali juga memberikan program pemutihan lagi bagi wajib pajak dengan plat Bali, pembebasan pajak digelar sejak 1 November hingga 20 Desember.
Berdasarkan akun Instagram @samsatdigital, keringanan yang bisa didapatkan wajib pajak yaitu:
12. Banten
Program pemutihan juga digelar oleh Pemprov Banten yang berlaku sampai bulan Desember 2024.
Berdasarkan akun Instagram @samsatdigital, ada empat keuntungan dari program pemutihan Banten ini, yaitu:
1. Bebas pokok denda
2. Diskon PKB 20 persen
3. Bebas denda PKB