Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 12 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Kompas.com - 05/11/2024, 12:42 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

SOLO, KOMPAS.com - Program keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih digelar di beberapa provinsi sepanjang November 2024.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan penghapusan denda administrasi bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar PKB sesuai tanggal jatuh tempo yang ditetapkan.

Dengan adanya pemutihan ini, wajib pajak dapat membayar PKB tanpa perlu membayar denda keterlambatan.

Pada bulan November 2024, setidaknya ada 12 provinsi yang masih gelar pemutihan pajak kendaraan, yaitu:

Baca juga: Sensasi Jalan-jalan di Palembang Naik Mobil Listrik Honda e

Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober 2024Tangkapan layar Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober 2024

1. Jakarta

Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah berupa keringanan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor (BBKN). Kebijakan ini tertuang dalam Pergub No. 41 Tahun 2024 yang memberikan keringanan berupa tarif 0 persen untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.

Insentif BBNKB ini berlaku sejak 23 Oktober 2024 hingga 4 Januari 2025, sehingga masyarakat yang mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya pada periode tersebut dapat menikmati tarif BBNKB 0 persen.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menghapus sanksi bunga dan denda atas kendaran yang mendapat insentif BBNKB 0 persen.

2. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.

Dalam unggahan akun Instagram @bapanda.jabar, ada lima macam keringanan yang digelar, yaitu:

  • Diskon PKB
  • Bebas denda PKB
  • Bebas BBNKB II
  • Bebas tunggakan pokok tahun ketiga, keempat, kelima dan seterusnya
  • Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

Selain itu, ada diskon 10 persen bagi wajib pajak yang membayar PKB melalui Samsat Digital Terminal Leuwipanjang sampai 23 Desember 2024.

3. Jawa Tengah

Baca juga: Interior Toyota Corolla Cross Hybrid GR Sport, Modern dan Mewah


Provinsi Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai dari 20 Mei hingga Desember 2024.

Ada 3 program keringanan yang diadakan, yaitu:

1. Pembebasan BBNKB II

  • Diadakan hingga 19 Desember 2024
  • Khusus kendaraan bermotor dari dalam maupun luar Provinsi Jawa Tengah

2. Diskon pajak tahun berjalan

  • Digelar hingga 19 Desember 2024
  • Pengurangan pajak tahunan berjalan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat dan 5 persen untuk kendaraan roda dua

3. Pembebasan biaya pajak progresif

  • Digelar hingga 19 Desember 2024
  • Pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya

Baca juga: Cek Daftar Harga Skutik Murah November 2024

4. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur menggelar program pemutihan PKB daerah mulai 1 Oktober sampai 30 November 2024.

Dilansir dari unggahan akun Instagram @bapendajatim, ada beberapa program pembebasan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur, yaitu:

  • Bebas bea balik nama untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
  • Bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB
  • Bebas PKB progresif
  • Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ)

5. Aceh

Provinsi Aceh menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2024 sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Ada dua keringanan yang dapat dimanfaatkan warga Aceh, yakni:

  • Pembebasan pajak progresif
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

6. Lampung

Pemprov Lampung mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.

Dalam unggahan Instagram @Bapedan_lampng, ada empat program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan, yaitu:

1. Bebas pajak progresif

  • Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama

2. Gratis pengembalian nama kendaraan

  • Gratis bea balik nama dari dalam provinsi Lampung dan luar provinsi

3. Bebas denda

  • Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan
  • Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70 persen.

4. Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan

  • Keringanan tunggakan pajak tahun ke-3, ke-4, dan ke,5 sebesar 50-70 persen berdasarkan cc kendaraan.

Baca juga: Peran Keberlanjutan AHM dengan Motor Listrik dan Ekosistemnya

7. Bengkulu

Pemprov Bengkulu adakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 4 Juni sampai dengan 30 November 2024.

Program pemutihan pajak mencakup tiga keringanan, yakni:

  • pembebasan tunggakan PKB
  • Denda PKB
  • BBNKB II.

Baca juga: Royal Enfield Rilis Merek Motor Listrik Flying Fea, Model Pertama C6

8. Kalimantan Barat

Provinsi Kalimantan Barat mengadakan keringanan pajak kendaraan bermotor sejak 19 Juni 2024 hingga 4 Januari 2025.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor.

Berikut 4 program pemutihan yang diadakan dengan jadwal pelaksanaan masing-masing, yaitu:

  • Pemberian keringanan PKB, sampai 20 Desember 2024
  • Pembebasan sanksi administrasi PKB, sampai 20 Desember 2024
  • Pembebasan progresif atas PKB Pembebasan BBNKB II dan seterusnya, sampai 4 Januari 2025
  • Pembebasan sanksi administrasi BBNKB II, sampai 4 Januari 2025.

9. Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat turut menggelar program pemutihan PKB mulai 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024.

Baca juga: Ini Akibatnya jika Mengisi Oli Mesin Mobil Terlalu Banyak

Berdasarkan unggahan Instagram @bapenda.sumbar, ada enam keuntungan yang diberikan kepada wajib pajak, yaitu:

1. Diskon pokok PKB

  • 20-25 persen khusus kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo
  • 20-20 persen untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo.

2. Pembebasan BBNKB II

  • Pembebasan BBNKB II untuk kendaraan dari dalam dan luar Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan hasil hibah yang belum didaftarkan.

3. Pembebasan denda PKB

  • Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

4. Pembebasan denda BBNKB II

  • Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB kesatu dan kedua.

5. Pembebasan pajak progresif

  • Pembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.

6. Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja

  • Pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.

Baca juga: Ingat, Jangan Pernah Ganti Sekring Mobil Lebih Besar dari Standarnya

10. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @Bapenda_sumselm ada tiga program keringanan yang diberikan, yaitu:

1. Keringanan PKB

  • Tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak ditambah satu pajak satu tahun berjalan.

2. Diskon BBNKB II

  • Diskon BBNKB II sebesar 50 persen.

3. Bebas SWDKLLJ, denda dan bunga PKB

  • Bebas semua denda dan bunga PKB, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ.

Baca juga: Tengok Interior MG ZS EV, Pakai bahan Premium dengan Desain Sporty

11. Bali

Provinsi Bali juga memberikan program pemutihan lagi bagi wajib pajak dengan plat Bali, pembebasan pajak digelar sejak 1 November hingga 20 Desember.

Berdasarkan akun Instagram @samsatdigital, keringanan yang bisa didapatkan wajib pajak yaitu:

  • Bebas Sanksi Administratif bagi yang terlambat membayar PKB

12. Banten

Program pemutihan juga digelar oleh Pemprov Banten yang berlaku sampai bulan Desember 2024.

Berdasarkan akun Instagram @samsatdigital, ada empat keuntungan dari program pemutihan Banten ini, yaitu:

1. Bebas pokok denda

  • Tunggakan PKB tahun ke-4 kecuali mutasi ke luar Provinsi, berlaku sampai 31 Desember 2024

2. Diskon PKB 20 persen

  • Bagi yang melakukan mutasi dari luar Provinsi, berlaku sampai dengan 21 Desember 2024

3. Bebas denda PKB

  • Kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar provinsi, berlaku sampai 31 Desember 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau