Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 12 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Kompas.com - 05/11/2024, 12:42 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

  • 20-25 persen khusus kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo
  • 20-20 persen untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo.

2. Pembebasan BBNKB II

  • Pembebasan BBNKB II untuk kendaraan dari dalam dan luar Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan hasil hibah yang belum didaftarkan.

3. Pembebasan denda PKB

4. Pembebasan denda BBNKB II

  • Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB kesatu dan kedua.

5. Pembebasan pajak progresif

6. Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja

  • Pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.

Baca juga: Ingat, Jangan Pernah Ganti Sekring Mobil Lebih Besar dari Standarnya

10. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @Bapenda_sumselm ada tiga program keringanan yang diberikan, yaitu:

1. Keringanan PKB

  • Tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak ditambah satu pajak satu tahun berjalan.

2. Diskon BBNKB II

  • Diskon BBNKB II sebesar 50 persen.

3. Bebas SWDKLLJ, denda dan bunga PKB

  • Bebas semua denda dan bunga PKB, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ.

Baca juga: Tengok Interior MG ZS EV, Pakai bahan Premium dengan Desain Sporty

11. Bali

Provinsi Bali juga memberikan program pemutihan lagi bagi wajib pajak dengan plat Bali, pembebasan pajak digelar sejak 1 November hingga 20 Desember.

Berdasarkan akun Instagram @samsatdigital, keringanan yang bisa didapatkan wajib pajak yaitu:

  • Bebas Sanksi Administratif bagi yang terlambat membayar PKB

12. Banten

Program pemutihan juga digelar oleh Pemprov Banten yang berlaku sampai bulan Desember 2024.

Berdasarkan akun Instagram @samsatdigital, ada empat keuntungan dari program pemutihan Banten ini, yaitu:

1. Bebas pokok denda

  • Tunggakan PKB tahun ke-4 kecuali mutasi ke luar Provinsi, berlaku sampai 31 Desember 2024

2. Diskon PKB 20 persen

  • Bagi yang melakukan mutasi dari luar Provinsi, berlaku sampai dengan 21 Desember 2024

3. Bebas denda PKB

  • Kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar provinsi, berlaku sampai 31 Desember 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau