Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 12 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Kompas.com - 05/11/2024, 12:42 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

  • Bebas bea balik nama untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
  • Bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB
  • Bebas PKB progresif
  • Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ)

5. Aceh

Provinsi Aceh menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2024 sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Ada dua keringanan yang dapat dimanfaatkan warga Aceh, yakni:

6. Lampung

Pemprov Lampung mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.

Dalam unggahan Instagram @Bapedan_lampng, ada empat program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan, yaitu:

1. Bebas pajak progresif

  • Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama

2. Gratis pengembalian nama kendaraan

  • Gratis bea balik nama dari dalam provinsi Lampung dan luar provinsi

3. Bebas denda

  • Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan
  • Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70 persen.

4. Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan

  • Keringanan tunggakan pajak tahun ke-3, ke-4, dan ke,5 sebesar 50-70 persen berdasarkan cc kendaraan.

Baca juga: Peran Keberlanjutan AHM dengan Motor Listrik dan Ekosistemnya

7. Bengkulu

Pemprov Bengkulu adakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 4 Juni sampai dengan 30 November 2024.

Program pemutihan pajak mencakup tiga keringanan, yakni:

  • pembebasan tunggakan PKB
  • Denda PKB
  • BBNKB II.

Baca juga: Royal Enfield Rilis Merek Motor Listrik Flying Fea, Model Pertama C6

8. Kalimantan Barat

Provinsi Kalimantan Barat mengadakan keringanan pajak kendaraan bermotor sejak 19 Juni 2024 hingga 4 Januari 2025.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor.

Berikut 4 program pemutihan yang diadakan dengan jadwal pelaksanaan masing-masing, yaitu:

  • Pemberian keringanan PKB, sampai 20 Desember 2024
  • Pembebasan sanksi administrasi PKB, sampai 20 Desember 2024
  • Pembebasan progresif atas PKB Pembebasan BBNKB II dan seterusnya, sampai 4 Januari 2025
  • Pembebasan sanksi administrasi BBNKB II, sampai 4 Januari 2025.

9. Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat turut menggelar program pemutihan PKB mulai 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024.

Baca juga: Ini Akibatnya jika Mengisi Oli Mesin Mobil Terlalu Banyak

Berdasarkan unggahan Instagram @bapenda.sumbar, ada enam keuntungan yang diberikan kepada wajib pajak, yaitu:

1. Diskon pokok PKB

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau