Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang Bisa Klaim Asuransi?

Kompas.com - 28/10/2024, 15:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sembilan mobil yang sedang terparkir di objek wisata Farmhouse, Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat, tertimpa pohon tumbang, pada Minggu (27/10/2024).

Dugaan sementara, pohon tumbang karena akarnya sudah lapuk sehingga tak bisa menahan beban karena pohonnya tinggi menjulang. Setidaknya ada 9 mobil yang tertimpa pohon, empat diantaranya mengalami kerusakan berat.

"Kejadian sekitar pukul 10.00 WIB. Total ada sembilan mobil, yang rusak berat ada empat. Tak ada korban jiwa," kata Kapolsek Lembang, Kompol Hadi Mulyana, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/10/2024).

Baca juga: Alasan Kenapa Motor Tanpa BPKB Cenderung Sulit Terjual

Lantas, apakah mobil yang alami kerusakan akibat pohon tumbang bisa ditanggung oleh pihak asuransi?

Bila sesuai regulasi yang berlaku, maka standar asuransi kendaraan baik komprehensif ataupun Total Loss Only (TLO), tidak melindungi kendaraan bila mengalami kerusakan karena cuaca atau gejala meteorologi.

Aturan tersebut tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, Bab II Pengecualian, Pasal 3.3. Isinya:

Angin puting beliung yang terjadi di Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Sabtu (24/2/2024) petang membuat sebuah kendaraan mobil tertimpa pohon di depan Kantor Camat Nuha,MUH. AMRAN AMIR Angin puting beliung yang terjadi di Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Sabtu (24/2/2024) petang membuat sebuah kendaraan mobil tertimpa pohon di depan Kantor Camat Nuha,

“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainya;

3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi, atau pencemaran radioaktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Baca juga: Jadwal MotoGP Malaysia 2024, Balapan Digelar Akhir Pekan Ini

Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm & Event Asuransi Astra Garda Oto mengatakan, namun tergantung dari tergantung dari pemilik kendaraan, jika sudah membeli asuransi yang termasuk perluasan jaminan maka bisa ditanggung.

Sebagai contoh, biasanya perlindungan tambahan untuk demonstrasi, banjir, angin topan, badai, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, dan hal lainnya yang bisa termasuk pada Bab II Pengecualian, Pasal 3.3.

“Bila polis asuransi pemiliknya sudah dilengkapi perluasan jaminan misalnya pada angin topan. Klaim asuransi bisa dilakukan dan kerusakannya diganti,” ujar Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau