Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kenapa Motor Tanpa BPKB Cenderung Sulit Terjual

Kompas.com - 28/10/2024, 13:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah, seperti buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Tanpa dokumen tersebut, pengendara bakal rawan tersandung masalah.

Bahkan, motor tanpa dokumen lengkap cenderung sulit dijual. Pasalanya, beberapa pedagang motor bekas sudah paham akan pentingnya BPKB ataupun STNK.

Nizar, Kepala Toko Amanah Motor Depok, Sleman mengatakan, pihaknya tidak pernah berani membeli motor bekas tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.

Baca juga: BPKB Elektronik Diterapkan mulai 2025, Apakah BPKB Lama Masih Berlaku?


“Harus ada STNK, BPKB dan tanggungan pajak sudah lunas terbayar, kami selaku showroom motor bekas selalu berupaya memberikan yang terbaik, motor tanpa dokumen tersebut kan statusnya tidak jelas,” ucap Nizar kepada Kompas.com, belum lama ini.

Nizar mengatakan banyak motor bekas di pasaran dijual dengan harga lebih murah, sehingga sepintas hal itu lebih menggiurkan. Terlebih lagi bagi sebagian mahasiswa, yang biasanya memiliki dana terbatas.

“Kami tidak merekomendasikan konsumen memilih motor tak lengkap tersebut, lebih baik harganya standar, tapi surat-surat lengkap dan pajak terbayarkan, ini lebih aman,” ucap Nizar.

Baca juga: Solusi Ganti STNK dan Pelat Nomor tapi BPKB di Leasing

Ilustrasi BPKB motor. BPKB Elektronik Mulai Diterapkan 2025kompas.com Ilustrasi BPKB motor. BPKB Elektronik Mulai Diterapkan 2025

Nizar mengatakan semua motor bekas yang dijualnya selalu dipastikan terkait kelengkapan tersebut, agar konsumen tidak memiliki masalah di kemudian hari.

“Motor tanpa BPKB, bisa saja statusnya masih belum lunas, BPKB juga bisa digadaikan untuk mengambil hutang ke bank atau koperasi, seandainya di jalan motor disita oleh debt collector itu kan bakal menjadi masalah,” ucap Nizar.

Victor Assani, Ketua Bidang Road Safety & Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia, mengatakan motor tanpa BPKB, sering kali bermasalah secara hukum.

Baca juga: Panduan Gadai BPKB Motor dan Mobil di Pegadaian

Cara mengurus ktp hilang. Perlukah pemilik STNK buat iklan di media jika STNK hilang?tribratanews.polri.go.id Cara mengurus ktp hilang. Perlukah pemilik STNK buat iklan di media jika STNK hilang?

"Motor tanpa BPKB bisa jadi merupakan hasil tindak kriminal atau dalam sengketa. Memiliki motor seperti ini berisiko membuat pemilik baru terlibat masalah hukum," ucap Victor kepada Kompas.com, Kamis (24/10/2024).

Victor mengatakan, motor bekas tanpa BPKB biasanya dijual dengan harga lebih murah, namun pembeli diimbau untuk tidak tergoda olehnya. Pasalnya, BPKB merupakan syarat mutlak dalam transaksi jual beli kendaraan bermotor.

"Kendaraan tanpa BPKB tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa menyebabkan kerugian besar. Salah-salah, pembeli bisa dianggap penadah kendaraan curian," ucap Victor.

Jadi, kendaraan tanpa dokumen lengkap cenderung sulit terjual karena status, dan asal-usulnya tidak jelas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau