Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Ini kalau Dapat Driver Taksi Online yang Membahayakan

Kompas.com - 08/09/2024, 09:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Belakangan ini banyak kejadian driver taksi online yang membahayakan penumpang. Salah satunya seperti sopir yang memaksakan rutenya, melanggar lalu lintas, sampai mengancam keamanan penumpang.

Dari sisi penumpang, hal ini jelas merugikan dan membahayakan. Padahal konsumen berhak mendapatkan pelayanan terbaik.

Apabila dalam situasi tersebut, jangan ragu buat tegur secara baik-baik sopir tersebut. Kalau masih membahayakan, segera turun demi keselamatan penumpang.

Dengan bukti yang kuat, tentu saja kita bisa melaporkan kejadian tidak mengenakan tersebut, baik ke operator taksi online tersebut atau ke lembaga terkait.

“Transportasi online sebagai bentuk pelayanan, sehingga apabila merasa dirugikan atas pelayanan tersebut konsumen dapat melaporkan ke YLKI (Yayasan perlindungan konsumen Indonesia),” ujar Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, kepada Kompas.com (7/9/2024).

Baca juga: Apakah Harus Menunggu Lampu Indikator Mati Sebelum Starter Mobil?

Ilustrasi taksi onlineKOMPAS.com/Achmad Faizal Ilustrasi taksi online

Alternatif lain kalau ada pidananya, dapat melaporkan ke pihak kepolisian dengan tindakan perbuatan tidak menyenangkan.

Seperti yang termuat dalam pasal 310 KUHP, dapat dipidana dengan pidana penjara 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

“Setiap warga negara kita harapkan melek hukum dengan demikian apabila merasa hak-hak kita dirampas, tidak terlayani dengan baik, atau secara kasat mata ada perbuatan pidana dapat dilaporkan ke pihak kepolisian,” ucap Budiyanto, yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca juga: Alasan Menyalakan Mobil Matik Harus Injak Rem Dahulu

Menurutnya, pelaporan terhadap pihak berwajib dapat memberikan pembelajaran dan shock therapy, bahwa apa yang dilakukan oleh sopir tidak benar.

“Pada saat melaporkan kejadian tersebut diharapkan ada bukti pendukung, seperti identitas ranmor dan pengemudinya, rekaman video dan saksi-saksi lain,” kata Budiyanto.

Ia juga mengatakan, dalam pasal 256 UU No 22 tahun 2009, disebutkan bahwa setiap warga negara berhak ikut partisipasi dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca juga: Penyebab Bunyi Jedug pada Transmisi CVT

 

Ilustrasi taksi online, aplikasi taksi online. SHUTTERSTOCK/KASPARS GRINVALDS Ilustrasi taksi online, aplikasi taksi online.

Penumpang bisa memberikan saran, masukan dan kritikan dan sebagainya. Terlebih pelayanan taksi online merupakan bagian dari penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Melihat hal demikian sebagai bentuk partisipasi bisa saja penumpang memberi saran bahwa apa yang dilakukan pengemudi taksi online membahayakan keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau