Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Ini kalau Dapat Driver Taksi Online yang Membahayakan

Kompas.com - 08/09/2024, 09:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

1

JAKARTA, KOMPAS.com – Belakangan ini banyak kejadian driver taksi online yang membahayakan penumpang. Salah satunya seperti sopir yang memaksakan rutenya, melanggar lalu lintas, sampai mengancam keamanan penumpang.

Dari sisi penumpang, hal ini jelas merugikan dan membahayakan. Padahal konsumen berhak mendapatkan pelayanan terbaik.

Apabila dalam situasi tersebut, jangan ragu buat tegur secara baik-baik sopir tersebut. Kalau masih membahayakan, segera turun demi keselamatan penumpang.

Dengan bukti yang kuat, tentu saja kita bisa melaporkan kejadian tidak mengenakan tersebut, baik ke operator taksi online tersebut atau ke lembaga terkait.

“Transportasi online sebagai bentuk pelayanan, sehingga apabila merasa dirugikan atas pelayanan tersebut konsumen dapat melaporkan ke YLKI (Yayasan perlindungan konsumen Indonesia),” ujar Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, kepada Kompas.com (7/9/2024).

Baca juga: Apakah Harus Menunggu Lampu Indikator Mati Sebelum Starter Mobil?

Alternatif lain kalau ada pidananya, dapat melaporkan ke pihak kepolisian dengan tindakan perbuatan tidak menyenangkan.

Seperti yang termuat dalam pasal 310 KUHP, dapat dipidana dengan pidana penjara 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

“Setiap warga negara kita harapkan melek hukum dengan demikian apabila merasa hak-hak kita dirampas, tidak terlayani dengan baik, atau secara kasat mata ada perbuatan pidana dapat dilaporkan ke pihak kepolisian,” ucap Budiyanto, yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca juga: Alasan Menyalakan Mobil Matik Harus Injak Rem Dahulu

Menurutnya, pelaporan terhadap pihak berwajib dapat memberikan pembelajaran dan shock therapy, bahwa apa yang dilakukan oleh sopir tidak benar.

“Pada saat melaporkan kejadian tersebut diharapkan ada bukti pendukung, seperti identitas ranmor dan pengemudinya, rekaman video dan saksi-saksi lain,” kata Budiyanto.

Ia juga mengatakan, dalam pasal 256 UU No 22 tahun 2009, disebutkan bahwa setiap warga negara berhak ikut partisipasi dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca juga: Penyebab Bunyi Jedug pada Transmisi CVT

 

Penumpang bisa memberikan saran, masukan dan kritikan dan sebagainya. Terlebih pelayanan taksi online merupakan bagian dari penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Melihat hal demikian sebagai bentuk partisipasi bisa saja penumpang memberi saran bahwa apa yang dilakukan pengemudi taksi online membahayakan keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

1
Komentar
mana ada pengemudi online ngawur yang ada malah banyak yg dibegal !!! bisa jadi yg nulis artikel ini adalah salah satu pembegal taxi online
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Deretan Artis Klarifikasi Usai Namanya Masuk Daftar Boikot

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Nunggu Beduk Magrib Lebih Berwarna, DANA Hadirkan NGABUBURICH dengan Hadiah hingga Rp 850 Juta

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Detik-detik Satu Keluarga Selamatkan Diri Sebelum Mobilnya Dihantam KA Kertajaya di Lamongan

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Australia vs Indonesia, Siaran Langsung RCTI Plus, Kick Off 16.10 WIB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

Grab Umumkan THR Ojol untuk Mitra Pengemudi

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Food

Kronologi Rendang Sapi 200 Kilogram Willie Salim Hilang Saat Dimasak Meski Dijaga Polisi

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Agar Khusyuk Ibadah dan Anti-Boros, Siapkan Jadwal Imsakiyah dan Bijak Rencanakan Keuangan

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

TNI Diminta Tak Lindungi Prajurit yang Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Terlalu Barbar

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Kediaman Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Pendaftaran PINTAR BI Hari Ini Dibuka Pukul 09.00 WIB, Ini Tips War di pintar.bi.go.id

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Beberapa Jam Dibuka, Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Jabar Rp 10 M

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Penukaran Uang Baru Dibuka Lagi Hari Ini Pukul 9.00 WIB, Klik Pintar.bi.go.id

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 8 April 2025

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau