Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara, Syarat dan Tarif Perpanjang SIM Online per Juli 2024

Kompas.com - 02/07/2024, 06:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini sudah bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Sehingga, dengan begitu pemilik SIM yang masa berlakunya sudah hampir habis bisa melakukan perpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Jika pemilik SIM telat perpanjang meski hanya satu hari, maka mereka diharuskan untuk membuat SIM yang baru.

Baca juga: Liburan Sekolah, Jakarta-Malang Naik All New Suzuki Ertiga SS 2019

BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SIM mulai 1 Juli 2024.otomotifnet.gridoto.com BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SIM mulai 1 Juli 2024.

Hal ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Lantas, bagaimana cara, syarat, dan tarif perpanjangan SIM secara online per Juli 2024?

Dilansir dari laman Digital Korlantas, berikut syarat memperpanjang SIM online 2024:

  • SIM lama yang akan habis masa berlakunya
  • E-KTP
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes)
  • Hasil tes psikologi
  • Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar belakang berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Kemudian, untuk cara perpanjang SIM secara online, sebagai berikut:

  • Download aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Verifikasi nomor handphone (OTP)
  • Registrasi (NIK, SIM, FOTO KTP, SIM lama, dan Selfie)
  • Verifikasi NIK dan SIM lama
  • Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  • Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) dan psikologi
  • Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas
  • Pilih metode pengiriman
  • Upload pas foto dan tanda tangan
  • Pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan biaya kirim
  • Cetak SIM
  • Pengiriman
  • SIM diterima pemohon

Baca juga: Porsche Recall Taycan di Seluruh Dunia, Bagaimana Indonesia?


Sementara untuk tarif perpanjang SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan kepolisian.

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1 dan B2: Rp 80.000
  • SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
  • SIM D dan D1: Rp 30.000

Selain itu, pemegang SIM juga harus membayar biaya tes rikkes jasmani Rp 25.000 dan tes psikologi Rp 37.500.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau