JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini sudah bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Sehingga, dengan begitu pemilik SIM yang masa berlakunya sudah hampir habis bisa melakukan perpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Jika pemilik SIM telat perpanjang meski hanya satu hari, maka mereka diharuskan untuk membuat SIM yang baru.
Hal ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Lantas, bagaimana cara, syarat, dan tarif perpanjangan SIM secara online per Juli 2024?
Dilansir dari laman Digital Korlantas, berikut syarat memperpanjang SIM online 2024:
Kemudian, untuk cara perpanjang SIM secara online, sebagai berikut:
Sementara untuk tarif perpanjang SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan kepolisian.
Selain itu, pemegang SIM juga harus membayar biaya tes rikkes jasmani Rp 25.000 dan tes psikologi Rp 37.500.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/02/061200315/cara-syarat-dan-tarif-perpanjang-sim-online-per-juli-2024