Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daimler Sebut Impor Truk Bekas Bisa Berdampak Negatif

Kompas.com - 01/07/2024, 19:21 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan mengeluarkan peraturan baru tentang relaksasi impor. Salah satu yang dapat menikmatinya adalah pembelian truk bekas untuk kebutuhan khusus, seperti tambang.

Pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 merevisi No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Khusus buat truk, harus bekas dengan GVW lebih dari 20 ton dan dump truck lebih dari 45 ton.

Menanggapi aturan tersebut, Naeem Hassim Presiden Direktur PT Daimler Commercial Vehicles Indonesia (DCVI) mengatakan, peraturan tersebut memberikan dampak negatif buat produsen, diler lokal, dan industri pendukung jika dibiarkan.

Baca juga: Daimler Siagakan 7 Bengkel untuk Bus Mercedes-Benz

"Model dengan kapasitas lebih dari 20 ton dapat ditawarkan oleh berbagai merek truk yang sudah berinvestasi dan beroperasi di Indonesia selama puluhan tahun," ucapp Naeem kepada Kompas.com, Senin (1/7/2024).

Selain itu, berdasarkan temuan DCVI, segmen truk di atas 10 ton menunjukan tren penurunan pasar sebesar 29 persen per akumulasi Mei 2024 dibandingkan periode yang sama tahun 2023.

Bila aturan dilanjutkan, pasar truk besar bisa turun makin parah. Dampaknya bukan cuma volume penjualan, tapi juga ke kinerja purna jual.

Baca juga: BRZ Jadi Mobil Subaru Paling Laku di Indonesia


"Satu hal yang penting juga, untuk teknologi dan lingkungan Indonesia saat ini, truk bekas yang diproduksi maksimal 20 tahun yang lalu mungkin tidak sesuai dengan standar yang diberlakukan Pemerintah Indonesia," kata Naeem.

Naeem menjelaskan, DCVI sudah berkomitmen bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk membangun industri otomotif. Bahkan Daimlet truk sudah investasi untuk lokasi pabrik baru dengan target meningkatkan TKDN, produk berkualitas, dan membangun lingkungan berkelanjutan.

"Axor 2528CH 6x4 merupakan modell andalan kami dan dirakit secara lokal dan sudah terbukti untuk dioperasikan di industri pertambangan," kata Naeem.

Baca juga: Mendikdasmen Bolehkan "Study Tour", Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Anak Piknik di Atas Rintihan Orangtua

Naeem berharap pemerintah Indonesia bisa meninjau kembali peraturan tersebut. Segmen truk tersebut sangat mungkin didukung produsen truk yang ada di Indonesia.

"Kita perlu memastikan keberlanjutan jangka panjang industri otomotif, termasuk sumber daya lokal yang merupakan sistem pendukung utama dalam ekosistem industri otomotif kita," kata Naeem.

Efek jangka panjang kalau peraturan tetap dilanjutkan, kemungkinan bisa berdampak ke para pekerja di produsen truk, industri lokal, bahkan sampai karoseri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
setuju banget nih, impor truk bekas bisa bikin industri dalam negeri terganggu. mending dukung produk dalam negeri aja!


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau