Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Knalpot Brong, Indonesia Bisa Terapkan Regulasi Internasional

Kompas.com - 24/01/2024, 06:42 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik soal knalpot brong membuat banyak pelaku usaha mempertanyakan kejelasan hukum dan definisi dari knalpot brong itu sendiri. Bicara tentang regulasi, Indonesia bisa saja mengikuti standar internasional.

Penindakan terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot aftermarket dinilai merugikan oleh para pelaku usaha knalpot, baik produsen knalpot lokal maupun distributor resmi knalpot bermerek dari luar negeri.

Baca juga: Razia Knalpot Brong, Produsen Tuntut Kejelasan Hukum

Budiman Terianto, pemilik Sphinx Motorsport sekaligus distributor resmi knalpot Akrapovic, mengatakan, dirinya mempertanyakan berdasarkan apa patokan knalpot brong. Menurutnya, di luar negeri jelas ada standar Euro 3, Euro 4, dan Euro 5.

Jajaran Polres OKU menyita ribuan knalpot brong, Selasa (16/1/2024). 
ANTARA/Edo Purmana/24 Jajaran Polres OKU menyita ribuan knalpot brong, Selasa (16/1/2024).

"Kalau yang produsen luar negeri, seperti Akrapovic, sudah ada Euro 4 dan Euro 5. Kalau yang dari Jepang, Yoshimura, sudah ada JASMA (Japan Automotive Sports Muffler Association). Masa standar Indonesia bisa lebih tinggi dari mereka?" ujar Budiman, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

"Kalau Euro 3, itu tidak berpengaruh terhadap suara. Euro 4, knalpot harus dibekali dengan dB Killer. Tapi, dB Killer masih bisa dibuka. Sedangkan untuk Euro 5, dB Killer dilas mati. Jadi, sudah ada noise control," kata Budiman.

Baca juga: Soal Knalpot Brong, Produsen Knalpot Mobil Juga Minta Kejelasan Hukum

Budiman mengatakan, standar JASMA juga suara knalpotnya kecil. Selain itu, dia juga menyediakan Akrapovic untuk Kawasaki Ninja ZX-25R yang sudah mengikuti aturan JASMA, dan menurutnya suaranya juga cukup senyap.

Knalpot racing Akrapovic pada Kawasaki Ninja ZX-25RAkrapovic Knalpot racing Akrapovic pada Kawasaki Ninja ZX-25R

Menurut Budiman, razia knalpot brong yang asal pukul rata terhadap pengguna knalpot aftermarket bisa mematikan industri. Pemerintah juga tidak punya patokan berapa desibelnya.

"Saya pernah tanya, ini peraturannya dari mana, katanya ke uji tipe. Uji tipe untuk produksi dari pabrikan saja, tidak ada untuk knalpot. Saya sudah tanya standarnya apa. Kan ada standar Euro 3, 4, dan 5," ujarnya.

"Knalpot seperti Akrapovic, sudah ada sertifikatnya, mau yang Euro 3, Euro 4, atau Euro 5. Tinggal pemerintah mau mengikuti yang mana. Dengan ketidakjelasan ini, masyarakat kan juga jadi kesal. Akhirnya, citra polisi yang jadi jelek. Kalau main pukul rata begini, akan mematikan industri, lama kelamaan ekonomi kita mati," kata Budiman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau