Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manfaatkan Kesempatan, Hapus Denda Pajak di Jateng 2025

Kompas.com - 25/03/2025, 11:42 WIB
Erwin Setiawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengampuni denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun-tahun sebelumnya.

Warga hanya diwajibkan membayar pajak berjalan tahun 2025.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, kebijakan ini akan berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Baca juga: Pemprov Jawa Tengah Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya

Luthfi mengatakan, tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah mencapai Rp 2,8 triliun dan menjadi piutang daerah pada tahun 2025.

“Kita rapat dengan bupati/wali kota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya," ucap Luthfi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/3/2025).

Dasar hukum penghapusan pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

Luthfi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, mengingat kebijakan tersebut hanya berlaku dalam waktu terbatas.

“Dan ini harus cepat, kenapa? Karena kesempatan ini yang kita berikan. Makanya, kita lakukan agar masyarakat merasa diringankan pajaknya dan kita tetap dapat (pemasukan PKB),” ucap Luthfi.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Penerimaan Pajak Kendaraan Naik 104 Persen, Total Rp 76,3 M

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat membuka dan memberikan arahan kepada petugas Posko Terpadu Lebaran 2025 di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah.Pemprov Jateng Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat membuka dan memberikan arahan kepada petugas Posko Terpadu Lebaran 2025 di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah.

Artinya, masyarakat hanya perlu datang ke Samsat untuk melunasi pajak tahun 2025 tanpa kena denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

“Syaratnya kan pajak berjalan harus dibayar. Dia datang  harus bayar pajak berjalan yang satu  tahun itu, yang 2025. Maka, piutangnya kita akan hapuskan, tapi kita kasih batas waktu,” ucap Luthfi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau