Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Knalpot Brong, Produsen Knalpot Mobil Juga Minta Kejelasan Hukum

Kompas.com - 22/01/2024, 13:41 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Razia knalpot brong saat ini gencar dilakukan oleh pihak kepolisian dan menyasar pengendara motor. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan akan berimbas ke pengendara mobil.

Maka itu, produsen knalpot mobil juga turut mempertanyakan kejelasan terkait knalpot brong. Agar tidak terjadi kerancuan antara penegak hukum dengan para produsen atau pelaku usaha.

Baca juga: Razia Knalpot Brong, Produsen Tuntut Kejelasan Hukum

Odie R. Sadikin, pemilik ORD Exhaust, mengatakan, Presiden RI Joko Widodo turut mendukung industri modifikasi dengan menggunakan motor custom, yang knalpotnya juga merupakan dibuat sendiri oleh pihak bengkel.

 

Muffler knalpot aftermarketDicky Aditya Wijaya Muffler knalpot aftermarket

"Presiden RI Jokowi mendukung industri modifikasi UMKM, dan bahkan baru saja disetujui regulasi oleh Ketua Umum IMI Bambang Soesatyo, Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor PM 45 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan. Kita boleh modifikasi mobil, termasuk knalpotnya," ujar Odie, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Odie menambahkan, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru, menjelaskan bahwa kendaraan roda dua dan roda empat memiliki batas ambang kebisingan dengan desibel tertentu.

Baca juga: Soal Razia Knalpot Brong, Pengamat Difabel Apresiasi Pihak Kepolisian

"Jelas ya, ada aturan sainsnya. Bahkan, bukan tiap knalpot kena tilang lho. Jadi, kalau ditilang tanpa alat ukur desibel meter, bisa jadi kamu dikerjain oknum," kata Odie.

 

Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan saat jumpa pers di Pos Satlantas Polrestabes Semarang, Jumat (6/1/2023).KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan saat jumpa pers di Pos Satlantas Polrestabes Semarang, Jumat (6/1/2023).

Pada Pasal 29 Permenhub Nomor PM 45 2023, modifikasi terkait sistem pembuangan kendaraan juga sudah diatur. Bahkan, tidak disebutkan mengenai ambang batas kebisingan.

Pada pasal tersebut, hanya menuliskan tentang material yang digunakan harus kuat, arah pipa knalpot tidak mengganggu pengguna jalan lain, asap tidak mengarah ke tangki bahan bakar, dan pipa knalpot tidak melebihi sisi samping atau sisi belakang kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com