Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia Knalpot Brong, Produsen Tuntut Kejelasan Hukum

Kompas.com - 22/01/2024, 06:42 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Razia knalpot bising atau knalpot brong terus digalakkan di sejumlah daerah. Produsen knalpot aftermarket yang notabene merupakan usaha kecil mikro menengah (UMKM) pun mengajak pemerintah untuk berdiskusi.

Pihak kepolisian belakangan ini sedang gencar menindak pengendara motor yang menggunakan knalpot aftermarket yang dinilai mengeluarkan suara yang bising. Selain melakukan penilangan, di sejumlah daerah juga knalpot disita dan dihancurkan.

Baca juga: Soal Razia Knalpot Brong, Pengamat Difabel Apresiasi Pihak Kepolisian

Misjaya, pemilik SKR Racing Exhaust, yang juga anggota dari Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI), mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada pihak terkait untuk meminta kejelasan dan solusi, serta pertimbangan dari kajian knalpot brong itu sendiri.

Polrestabes Semarang menyita ratusan knalpot brong menjelang tahapan kampanye terbuka, Jumat (19/1/2024).KOMPAS.com/TITIS ANIS FAUZIYAH Polrestabes Semarang menyita ratusan knalpot brong menjelang tahapan kampanye terbuka, Jumat (19/1/2024).

"Sudah banyak yang kami lakukan di asosiasi ini dan kami sudah lakukan beberapa kali pertemuan dengan Kementrian dan Disperindag," ujar pria yang akrab disapa Gondrong, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

"Batasan polisi menindak kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis berkendara dikenakan sanksi serta denda, itu bukan penyitaan atau perusakan, sudah tertuang di pasal dan tidak ada ayat yang mengesahkan penyitaan," kata Gondrong.

Baca juga: Polisi Akan Hancurkan dan Jual Knalpot Brong Sitaan, Uangnya Didonasikan

Menurutnya, dasar knalpot brong itu sendiri adalah suara dan yang menjadi acuannya desibel (dB). Sedangkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menuliskan berapa dB yang menjadi batas maksimalnya.

Pemusnahanbarangbukti knalpot brong oleh Polres Pemalang dihalaman Polres PemalangKompas.com/Dedi Muhsoni Pemusnahanbarangbukti knalpot brong oleh Polres Pemalang dihalaman Polres Pemalang

Gondrong menambahkan, sebaiknya dikaji dan jangan katakan itu salah apa benar. Sehingga, IKM, UMKM, dan pelaku usaha mikro ini bisa berjalan, bukannya malah dimatikan. Knalpot yang harus dikatakan layak secara umum untuk dipakai berkendara di jalan raya juga harus dijelaskan seperti apa.

"Pertama, kita buat sebuah kesepakatan jika produsen membuat sebuah bentuk knalpot yang berbeda dengan fisik orisinal, namun suaranya mendekati orisinal, apa bisa dikatakan salah juga," ujar Gondrong.

Pemusnahanbarangbukti knalpot brong oleh Polres Pemalang dihalaman Polres PemalangKompas.com/Dedi Muhsoni Pemusnahanbarangbukti knalpot brong oleh Polres Pemalang dihalaman Polres Pemalang

"Kedua, apabila (bentuk) orisinal namun suaranya seperti knalpot balap atau brong apakah itu sah secara teknis? Di sini kita bahas soal suara karena kajiannya brong," kata Gondrong.

Baca juga: Definisi Knalpot Brong Masih Rancu, Motor Kustom Terancam?

Gondrong mengatakan, pihak asosiasi meminta agar adanya pemahaman kepada seluruh pelaku usaha knalpot dari pihak pemerintah yang terkait dengan materi tersebut. Agar apa yang terjadi kerancuan ini bisa diselesaikan.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan saat jumpa pers di Pos Satlantas Polrestabes Semarang, Jumat (6/1/2023).KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan saat jumpa pers di Pos Satlantas Polrestabes Semarang, Jumat (6/1/2023).

Gondrong menambahkan, pengaruh dari tindakan yang dilakukan oleh kepolisian itu mengakibat rentetan domino ke bidang yang lain, seperti pemasok dan bahan baku seputar knalpot.

"Intinya, ketegasan hukum tertulis wajib ada supaya segala penegakannya tidak menimbulkan dampak yang buruk. Saya setuju dengan adanya penindakan terhadap knalpot brong, tapi dasari dengan materi hukum yang jelas dan berlaku pada setiap poin kesalahan pelanggar," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau