Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Kampanye, Polda Jateng Akan Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

Kompas.com - 20/01/2024, 14:22 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengimbau masyarakat terkait penggunaan knalpot brong, khususnya saat kampanye terbuka yang akan berlangsung pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

Berdasarkan laman resmi Humas Polri, seruan ini dilakukan karena masih ditemukan masyarakat yang menggunakan knalpot brong di jalan raya, baik secara perorangan maupun kelompok.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan, larangan penggunaan knalpot brong sudah sesuai dengan aturan berlaku.

Baca juga: Ketahui Tanda Sebelum Mobil Mengalami Kebakaran Hebat

“Larangan ini sudah jelas dan ada aturannya, baik yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan maupun peraturan menteri lingkungan hidup RI Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu kebisingan kendaraan Bermotor,” ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (18/1/2024).

Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan saat jumpa pers di Pos Satlantas Polrestabes Semarang, Jumat (6/1/2023).KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan saat jumpa pers di Pos Satlantas Polrestabes Semarang, Jumat (6/1/2023).

Bahkan, pada surat izin kampanye Polda Jateng juga telah mencantumkan larangan penggunaan knalpot brong.

“Jika ada massa yang masih menggunakan knalpot brong, maka penanggung jawab kampanye akan dipanggil untuk dimintai keterangannya,” ucapnya.

Dia berharap himbauan ini bisa dipatuhi oleh semua masyarakat, mengingat dampak knalpot brong mengakibatkan polusi udara dan berpotensi menciptakan konflik sesama warga.

Baca juga: IIMS 2024 Sediakan Area yang Lebih Luas Khusus Motor Listrik

Pemusnahanbarangbukti knalpot brong oleh Polres Pemalang dihalaman Polres PemalangKompas.com/Dedi Muhsoni Pemusnahanbarangbukti knalpot brong oleh Polres Pemalang dihalaman Polres Pemalang

“Setiap pelanggar yang memakai knalpot brong akan ditertibkan, termasuk penindakan tegas sesuai undang-undang,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi mengatakan, jajaran Polda Jateng akan menindak tegas setiap pengguna knalpot brong di jalan raya.

Baca juga: BMW Siapkan Motor Listrik Modular, Berperforma Tinggi

Dia berharap, saat kampanye terbuka tidak ada lagi massa yang menggunakan kendaraan berknalpot brong. Terlebih sudah dilaksanakan deklarasi dan pernyataan dari para perwakilan parpol peserta Pemilu untuk tidak menggunakan knalpot brong.

“Oleh karena itu, saya warning kepada masyarakat khususnya di Jawa Tengah untuk tidak coba-coba melakukan kegiatan ini (penggunaan knalpot brong). Kami akan lakukan penertiban, ini semua untuk memberikan jaminan ketertiban di wilayah kita saat kegiatan kampanye yang akan datang,” ucapnya saat meresmikan Gedung Satpas Polres Boyolali, Senin (15/1/2024).

Apabila nanti setelah diperangi masih ada pengguna knalpot brong semasa kampanye, mereka akan ditertibkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau