Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Uji Emisi Berlaku Pekan Depan, Ini Kendaraan yang Aman Tilang

Kompas.com - 24/10/2023, 07:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang uji emisi Jakarta akan berlaku kembali mulai awal November 2023, alias pekan depan, walaupun sempat berhenti pada September 2023.

Pemerintah memastikan akan menyasar semua jenis kendaraan yang kadar emisinya tidak sesuai aturan, sebagaimana tertulis di dalam Pergub DKI Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang.

Kendati demikian, ada 4 kategori kendaraan yang dipastikan kebal alias tidak akan ditargetkan selama pelaksanaan tilang uji emisi.

Baca juga: Jangan Sembarangan, Pasang Dashcam Sebaiknya di Bengkel Spesialis

A. Hariadi, Kasudin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Barat, menjelaskan, keempat kendaraan tersebut adalah yang berjenis listrik, hybrid, lansiran 2021-2023, dan sudah memiliki sertifikat hijau.

Berdasarkan penelitian dan survei DLH, keempat jenis kendaraan tersebut dianggap sudah memenuhi standar uji, atau bahkan tidak mengeluarkan emisi, jadi tidak perlu diperiksa ulang.

“Khusus untuk kendaraan lansiran 2021-2023, kadar emisinya dinilai cukup baik karena sudah menerapkan standardisasi euro 4,” kata Hariadi kepada Kompas.com di Jakarta, belum lama ini.

Baca juga: Bahaya Asal Ganti Coolant Mobil Tanpa Mengerti Tahapannya

Adapun untuk kendaraan listrik dan hybrid, proses penggeraknya sudah disokong oleh tenaga baterai, yang juga dianggap tidak menghasilkan banyak emisi gas buang

Sedangkan kendaraan dengan sertifikat hijau, artinya sudah pernah melakukan pembenahan serta uji emisi mandiri, dan sudah dipastikan lolos.

“Kalau sudah lolos uji emisi dapat sertifikat hijau, langsung masuk ke database (DLH). Berlakunya setahun,” ucapnya.

Baca juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jatim Berakhir Bulan Ini

Menimbang masih ada sisa waktu beberapa hari sebelum tilang uji emisi kembali dimulai, masyarakat dianjurkan untuk segera membenahi kendaraan pribadi masing-masing.

Denda tilang uji emisi sendiri terbilang cukup besar, yakni Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil. Nominal ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kok panggah wong cilik sen di angel-angel


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Negara-negara Eropa Menyesal Beli Jet Tempur F-35 AS, Apa Alasannya?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau