JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang uji emisi Jakarta akan berlaku kembali mulai awal November 2023, alias pekan depan, walaupun sempat berhenti pada September 2023.
Pemerintah memastikan akan menyasar semua jenis kendaraan yang kadar emisinya tidak sesuai aturan, sebagaimana tertulis di dalam Pergub DKI Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang.
Kendati demikian, ada 4 kategori kendaraan yang dipastikan kebal alias tidak akan ditargetkan selama pelaksanaan tilang uji emisi.
A. Hariadi, Kasudin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Barat, menjelaskan, keempat kendaraan tersebut adalah yang berjenis listrik, hybrid, lansiran 2021-2023, dan sudah memiliki sertifikat hijau.
Berdasarkan penelitian dan survei DLH, keempat jenis kendaraan tersebut dianggap sudah memenuhi standar uji, atau bahkan tidak mengeluarkan emisi, jadi tidak perlu diperiksa ulang.
“Khusus untuk kendaraan lansiran 2021-2023, kadar emisinya dinilai cukup baik karena sudah menerapkan standardisasi euro 4,” kata Hariadi kepada Kompas.com di Jakarta, belum lama ini.
Adapun untuk kendaraan listrik dan hybrid, proses penggeraknya sudah disokong oleh tenaga baterai, yang juga dianggap tidak menghasilkan banyak emisi gas buang
Sedangkan kendaraan dengan sertifikat hijau, artinya sudah pernah melakukan pembenahan serta uji emisi mandiri, dan sudah dipastikan lolos.
“Kalau sudah lolos uji emisi dapat sertifikat hijau, langsung masuk ke database (DLH). Berlakunya setahun,” ucapnya.
Menimbang masih ada sisa waktu beberapa hari sebelum tilang uji emisi kembali dimulai, masyarakat dianjurkan untuk segera membenahi kendaraan pribadi masing-masing.
Denda tilang uji emisi sendiri terbilang cukup besar, yakni Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil. Nominal ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/24/071200215/sanksi-uji-emisi-berlaku-pekan-depan-ini-kendaraan-yang-aman-tilang