Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Penyebab Pelanggaran Lawan Arus Semakin Banyak

Kompas.com - 13/10/2023, 17:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus melawan arus dianggap sebagai jenis pelanggaran lalu lintas yang semakin marak terjadi dan kian sering dilakukan, khususnya pleh pengendara motor.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/2155/IX/HUK.6.2/2023, tercatat hasil rekapitulasi jumlah kasus pengendara melawan arus, selama periode bulan Januari-Agustus 2023.

Jika ditotal dari hasil rekap, jumlah pengendara lawan arus tercatat sekitar 150.000 dan terbagi-bagi di hampir semua Provinsi di Indonesia. Jumlah terbanyak adalah di Jakarta, dengan total pelanggaran sebanyak 74.961 kali.

Terkait hal ini, Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi banyaknya tingkat pengendara melawan arus.

Baca juga: Kejadian Lagi, Kecelakaan Motor akibat Buka Pintu Mobil Sembarangan

Motor yang dikemudikan seorang pengendara tampak standing Saat menghindari petugas kepolisian karena kedapatan melawan arus di perempatan lampu merah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Motor yang dikemudikan seorang pengendara tampak standing Saat menghindari petugas kepolisian karena kedapatan melawan arus di perempatan lampu merah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).

Dia membagikan 3 faktor utama yang dianggap memegang kontribusi paling besar, yakni keterbatasan jumlah anggota, persebaran titik lawan arus, dan rendahnya kesadaran masyarakat.

1. Jumlah Polisi Lalu Lintas sedikit

Menurutnya, jumlah anggota Polisi Lalu Lintas yang terbatas mempersulit langkah penindakan dan pencegahan sikap melawan arus.

“Selain itu, memang ada beberapa lokasi-lokasi yang memang tidak tertangkap kamera ETLE, ini jadi cukup menyulitkan, untuk melajak semua pengendara yang lawan arah,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (13/10/2023).

Mukmin menambahkan, berdasarkan SOP, anggota Polantas juga tidak diperkenankan bersikap statis alias hanya diam di satu lokasi, melainkan harus mobile untuk melakukan patroli dan menyisir area tugas.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Wanita Tidak Bisa Parkir Mobil dengan Baik?

Sejumlah petugas kepolisian berjaga di Jalan Raya Lenteng Agung siap menindak pengendara motor yang lawan arahKompas.com/Sendy Sejumlah petugas kepolisian berjaga di Jalan Raya Lenteng Agung siap menindak pengendara motor yang lawan arah

“Enggak boleh diam saja di satu titik, mereka (Polantas) harus mobile dan rotasi juga dengan anggota-anggota yang lain,” ucap dia.

2. Lokasi lawan arah cukup banyak, dan berubah-ubah

Faktor kedua adalah lokasi di mana pengendara banyak melawan arah cukup banyak dan bisa berganti-ganti, kondisi ini dinilai cukup menyulitkan.

“Biasanya di dekat gang keluar masuk jalan besar, itu banyak terjadi (pengendara melawan arah),” kata Mukmin.

Menimbang banyaknya lokasi potensial, hal ini menyulitkan Polisi Lalu Lintas untuk melakukan pencegahan dan penaangan secara cepat.

Baca juga: Saat Terjadi Kecelakaan, Korban Dilarang Menyita SIM dan STNK Pelaku

Polisi menegur pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat operasi zebra jaya 2023Kompas.com/Daafa Alhaqqy Polisi menegur pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat operasi zebra jaya 2023

3. Kesadaran masyarakat masih sangat rendah.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau