JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus melawan arus dianggap sebagai jenis pelanggaran lalu lintas yang semakin marak terjadi dan kian sering dilakukan, khususnya pleh pengendara motor.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/2155/IX/HUK.6.2/2023, tercatat hasil rekapitulasi jumlah kasus pengendara melawan arus, selama periode bulan Januari-Agustus 2023.
Jika ditotal dari hasil rekap, jumlah pengendara lawan arus tercatat sekitar 150.000 dan terbagi-bagi di hampir semua Provinsi di Indonesia. Jumlah terbanyak adalah di Jakarta, dengan total pelanggaran sebanyak 74.961 kali.
Terkait hal ini, Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi banyaknya tingkat pengendara melawan arus.
Baca juga: Kejadian Lagi, Kecelakaan Motor akibat Buka Pintu Mobil Sembarangan
Dia membagikan 3 faktor utama yang dianggap memegang kontribusi paling besar, yakni keterbatasan jumlah anggota, persebaran titik lawan arus, dan rendahnya kesadaran masyarakat.
1. Jumlah Polisi Lalu Lintas sedikit
Menurutnya, jumlah anggota Polisi Lalu Lintas yang terbatas mempersulit langkah penindakan dan pencegahan sikap melawan arus.
“Selain itu, memang ada beberapa lokasi-lokasi yang memang tidak tertangkap kamera ETLE, ini jadi cukup menyulitkan, untuk melajak semua pengendara yang lawan arah,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (13/10/2023).
Mukmin menambahkan, berdasarkan SOP, anggota Polantas juga tidak diperkenankan bersikap statis alias hanya diam di satu lokasi, melainkan harus mobile untuk melakukan patroli dan menyisir area tugas.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Wanita Tidak Bisa Parkir Mobil dengan Baik?
“Enggak boleh diam saja di satu titik, mereka (Polantas) harus mobile dan rotasi juga dengan anggota-anggota yang lain,” ucap dia.
2. Lokasi lawan arah cukup banyak, dan berubah-ubah
Faktor kedua adalah lokasi di mana pengendara banyak melawan arah cukup banyak dan bisa berganti-ganti, kondisi ini dinilai cukup menyulitkan.
“Biasanya di dekat gang keluar masuk jalan besar, itu banyak terjadi (pengendara melawan arah),” kata Mukmin.
Menimbang banyaknya lokasi potensial, hal ini menyulitkan Polisi Lalu Lintas untuk melakukan pencegahan dan penaangan secara cepat.
Baca juga: Saat Terjadi Kecelakaan, Korban Dilarang Menyita SIM dan STNK Pelaku
3. Kesadaran masyarakat masih sangat rendah.