JAKARTA, KOMPAS.com - Saat terjadi insiden kecelakaan lalu lintas, kerap kali SIM dan STNK milik pelaku disita oleh pihak yang merasa menjadi korban. Situasi ini dianggap lumrah terjadi dan masyarakat beranggapan jika hal ini adalah satu langkah tepat
Namun ternyata, menyita SIM ataupun STNK ketika terjadi kecelakaan adalah tindakan yang tidak dibenarkan, sekalipun status korban dan pelaku terlihat jelas oleh banyak saksi mata.
Pasalnya, penyitaan dianggap sebagai suatu bentuk tindakan hukum yang hanya boleh dilakukan oleh pihak berwajib, yakni Polisi.
Informasi ini sebagaimana disuluh oleh akun Instagram resmi Regional Traffic Management Center (RTMC) Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat.
Baca juga: Berpengalaman Pegang Diler, Arista Group Belum Tertarik Jadi APM
DView this post on Instagram
“Lumrah dilakukan oleh sejumlah pengendara ketika terjadi kecelakaan. Korban biasanya meminta STNK atau SIM pada pihak yang dinilai menjadi pelaku. Tindakan seperti penahanan surat tersebut justru tidak diperkenankan. Ini malah menjadi tindakan yang melanggar aturan,” tulis akun @rtmcpoldajabar, dikutip Kompas.com Jumat (13/10/2023).
Melalui akun tersebut, Ditlantas Polda Jawa Barat juga membagikan dasar-dasar hukum terkait larangan bagi masyarakat sipil menyita SIM dan STNK saat terjadi kecelakaan.
Dasar hukum rujukan terkait persoalan ini adalah Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ada 3 pasal yang dijadikan acuan utama, yakni Pasal 89 ayat (2), Pasal 236, dan Pasal 260 ayat (1) huruf d.
Baca juga: Duet Indomobil - Inchcape Yakin Bisa Rajai Pasar Mobil Mewah Indonesia
Penjelasan ketiga pasal tersebut adalah sebagaimana berikut :
PASAL 89 AYAT (2) UU LLAJ
"Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan."
PASAL 236 UU LLAJ
"(1) Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
(2) Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat,"
PASAL 260 AYAT (1) HURUF D UU LLAJ
"(1) Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang:
d. melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti,"