Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap Diperluas, Pemprov DKI Jakarta Tambah Alat Uji Emisi Kendaraan

Kompas.com - 19/09/2023, 19:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menambah lima alat uji emisi, sebagai upaya memperluas layanan pengecekan emisi gas buang di wilayah Ibu Kota. Sehingga langkah mengurangi polusi udara bisa semakin agresif.

Informasi tersebut dipaparkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui keterangannya, Selasa (19/9/2023). Alat uji terkait, akan memperbanyak titik uji emisi gratis di Jakarta.

"Kami sudah dapat bantuan lima unit alat dari Kementerian Perhubungan untuk uji emisi yang selanjutnya akan digunakan untuk memperluas pelaksanaan uji emisi gratis," kata dia.

Baca juga: Video Viral WNA Dorong Polisi Saat Ditilang, Cuma Dapat Teguran

Razia uji emisi kendaraan resmi berlangsung di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (1/9/2023).kompas.com / Nabilla Ramadhian Razia uji emisi kendaraan resmi berlangsung di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (1/9/2023).

Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan jika layanan uji emisi gratis saat ini telah dilaksanakan di beberapa terminal bus, yakni Kampung Rambutan, Pulogebang, Pulogadung dan Kalideres selama satu bulan.

Ia juga berharap warga bisa mendatangi sejumlah lokasi layanan uji emisi gratis untuk melakukan pengecakan terhadap kendaraan bermotor. Dengan begitu, masyarakat pun nantinya akan siap dengan kebijakan tilang uji emisi.

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi di titik-titik yang sudah disediakan, maka dapat terdeteksi dalam database aplikasi e-Uji Emisi sehingga tidak terkena tilang uji emisi.

Terlepas dari itu, Syafrin mengatakan bahwa kendaraan bermotor menjadi sumber polutan yang cukup tinggi sekitar 69 persen. Hal ini berdasarkan data inventarisasi sumber pencemar udara primer di Jakarta.

Baca juga: Lulus Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjangan STNK Tiap Tahun

Uji emisi kendaraan roda empat di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Uji emisi kendaraan roda empat di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.

Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta mendorong kegiatan uji emisi secara masif sehingga kendaraan yang melintas di jalanan tidak melampaui ambang batas emisi gas buang yang dipersyaratkan.

Adapun Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta saat ini sudah mencatat 1.063.595 unit kendaraan roda empat atau mobil dan 110.650 unit roda dua atau sepeda motor yang telah melakukan uji emisi.

"Tentu pelaksanaan uji emisi menjadi langkah yang sangat efektif untuk menurunkan sumber pencemar udara primer di Jakarta," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau