JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menambah lima alat uji emisi, sebagai upaya memperluas layanan pengecekan emisi gas buang di wilayah Ibu Kota. Sehingga langkah mengurangi polusi udara bisa semakin agresif.
Informasi tersebut dipaparkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui keterangannya, Selasa (19/9/2023). Alat uji terkait, akan memperbanyak titik uji emisi gratis di Jakarta.
"Kami sudah dapat bantuan lima unit alat dari Kementerian Perhubungan untuk uji emisi yang selanjutnya akan digunakan untuk memperluas pelaksanaan uji emisi gratis," kata dia.
Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan jika layanan uji emisi gratis saat ini telah dilaksanakan di beberapa terminal bus, yakni Kampung Rambutan, Pulogebang, Pulogadung dan Kalideres selama satu bulan.
Ia juga berharap warga bisa mendatangi sejumlah lokasi layanan uji emisi gratis untuk melakukan pengecakan terhadap kendaraan bermotor. Dengan begitu, masyarakat pun nantinya akan siap dengan kebijakan tilang uji emisi.
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi di titik-titik yang sudah disediakan, maka dapat terdeteksi dalam database aplikasi e-Uji Emisi sehingga tidak terkena tilang uji emisi.
Terlepas dari itu, Syafrin mengatakan bahwa kendaraan bermotor menjadi sumber polutan yang cukup tinggi sekitar 69 persen. Hal ini berdasarkan data inventarisasi sumber pencemar udara primer di Jakarta.
Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta mendorong kegiatan uji emisi secara masif sehingga kendaraan yang melintas di jalanan tidak melampaui ambang batas emisi gas buang yang dipersyaratkan.
Adapun Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta saat ini sudah mencatat 1.063.595 unit kendaraan roda empat atau mobil dan 110.650 unit roda dua atau sepeda motor yang telah melakukan uji emisi.
"Tentu pelaksanaan uji emisi menjadi langkah yang sangat efektif untuk menurunkan sumber pencemar udara primer di Jakarta," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/19/190100915/siap-diperluas-pemprov-dki-jakarta-tambah-alat-uji-emisi-kendaraan