JAKARTA, KOMPAS.com - Jika menyewa mobil dengan sistem lepas kunci maka risiko kerusakan mobil ditanggung oleh penyewa. Namun pertanyaannya berapa ganti rugi yang bakal dibebankan ke konsumen.
Kisnanto Hadi Pribowo, Manajer Operasional PT Semesta Bolo Transindo (Sembodo Rent Car) mengatakan, pada dasarnya mayoritas mobil rental memakai asuransi. Besaran ganti rugi biasanya mengikuti nilai polis own risk (OR).
Baca juga: Daftar Harga LSUV Bekas per Juli 2023 mulai Rp 63 Jutaan
"Aturan general pada sebagian besar perusahaan rental ialah nilai OR dari asuransi," ujar Bowo panggilannya kepada Kompas.com, akhir pekan lalu.
"Contoh kustomer pakai mobil dan ketika kembali ditemukan bareta di bemper dan dan pintu. Nanti kami akan ngecek polis asuransinya, ternyata sekian kejadian itu yang yang akan jadi acuan kami meminta pertanggung jawabab dari konsumen," kata Bowo.
Karena itu kata Bowo, untuk besaran denda yang harus ditanggung penyewa tergantung dari besaran OR asuransi.
Baca juga: Catat, Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Jakarta Awal Juli 2023
"Asuransi ada klausul yaitu OR nilai yang di situ tergantung mobil. Untuk mobil biasa Rp 300.000 per kejadian, atau mungkin untuk beberapa mobil cakupan cover (asuransinya) lebih luas dan juga mobilnya premium bianya nilai OR lebih tinggi," kata dia.
Bowo mengatakan, jangan karena penyewa mobil tahu bahwa mobil diasuransikan kemudian memakai mobil secara sembrono. Sebab kerusakan tetap dianggap merugikan pihak rental dan akan dimintai tanggung jawab.
"Sebab dari kerusakan pasti kami melihat penyebabnya. Nanti saat kami mengajukan klaim asuransi, nanti pihak asuransi akan mengecek benar tidak kejadiannya seperti ini, jadi sebelum kami diperiksa oleh asuransi kami akan menganalisa ke kustomer kami sendiri," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.