JAKARTA, KOMPAS.com – Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Opsen pajak ini berlaku di setiap kabupaten/kota. Dan tarif opsen pajak dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing provinsi.
Adapun khusus di DKI Jakarta, opsen pajak tidak berlaku (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta).
Baca juga: Tanda Oli Mesin Mobil Sudah Minta Diganti
Kebijakan yang diterapkan mulai 5 Januari 2025 ini telah membawa perubahan signifikan pada struktur komponen pajak kendaraan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Salah satu perubahan penting adalah penambahan kolom baru untuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Seperti diketahui, subjek opsen PKB dan BBNKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Kenapa Penduduk di Jepang Jarang Pakai Mobil Pribadi?
Dikutip laman resmi Kementerian Keuangan, meskipun komponen utama dalam daftar pajak kendaraan tidak banyak berubah, terdapat beberapa penyesuaian tarif yang bertujuan untuk mengakomodasi pungutan opsen ini.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maksimal diturunkan dari 2 persen menjadi 1,2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dengan tambahan opsen sebesar 66 persen dari nilai PKB terutang.
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga turun dari 20 persen menjadi 12 persen dari NJKB, ditambah opsen 66 persen dari nilai BBNKB terutang.
Baca juga: BYD M6 dan Denza D9 Kuasai Pasar Mobil Listrik Nasional Februari 2025
Komponen lain, seperti SWDKLLJ sebesar Rp 143.000 dan biaya administrasi, tidak mengalami perubahan.
Sebagai ilustrasi, berikut adalah simulasi perhitungan pajak kendaraan dengan NJKB sebesar Rp 300 juta:
- PKB: 1,2 persen dari NJKB = Rp 3.600.000
- Opsen PKB: 66 persen dari PKB = Rp 2.376.000
- BBNKB: 12 persen dari NJKB = Rp 36.000.000
- Opsen BBNKB: 66 persen dari BBNKB = Rp 23.760.000
- SWDKLLJ: Biaya tetap = Rp 143.000
Baca juga: Estimasi Biaya Mudik Jakarta-Surabaya Pakai Hyundai Stargazer
Dengan menjumlahkan semua komponen tersebut, total pajak kendaraan yang harus dibayar adalah Rp 65.879.000.
Contoh lain, misalnya A memiliki mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 200 juta. Sesuai UU HKPD, tarif pajak PKB terutang yang harus dibayar sebesar 1,1 persen.
Berdasarkan tarif itu, perhitungan PKB terutang menjadi tarif 1,1 persen dikali NJKB Rp 200 juta, sehingga hasilnya berupa PKB terutang sebesar Rp 2,2 juta.
Baca juga: 2 Bulan Pertama 2025, Chery J6 Terjual Lebih dari 1.200 Unit
Pemilik mobil kemudian harus membayar opsen pajak kendaraan bermotor sebesar 66 persen dari PKB terutang Rp 2,2 juta, sehingga menjadi Rp 1,45 juta.
Sesuai perhitungan tersebut, pemilik mobil harus membayar PKB terutang Rp 2,2 juta ditambah opsen pajak kendaraan bermotor Rp 1,45 juta atau total sebesar Rp 3,65 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.