KLATEN, KOMPAS.com - Truk besar angkutan barang tak boleh melintasi sejumlah jalan di Jawa Tengah, baik tol dan non-tol selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2025.
Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan di wilayah Jawa Tengah.
Melansir akun Instagram @satlantasklaten, pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Truk Tabrak 2 Lansia di Lumajang hingga Tewas, Muatannya Arak Bali
View this post on Instagram
Berikut jenis truk angkutan barang yang dilarang melintas Jateng yaitu:
Truk pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok, tetap bisa beroperasi dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.
Baca juga: Truk Ikan Terguling di Aceh, Warga Gotong Royong Membantu
Berikut ini daftar ruas tol di Jawa Tengah yang menerapkan pembatasan operasional truk angkutan barang:
Baca juga: Tabrak Lari Berujung Maut, Pengemudi Calya Tewas Usai Bertabrakan dengan Truk di Semarang
Adapun jalur pembatasan operasional kendaraan di jalan non-tol akan diberlakukan di sejumlah jalur, yaitu:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.