JAKARTA, KOMPAS.com – Dispensasi perpanjangan masa berlaku SIM kini tengah berlaku bagi pemilik SIM, yang habis masa berlaku ketika libur dan cuti bersama Idul Adha 1444 H/2023.
Seperti diketahui, pelayanan SIM diliburkan sebagaimana yang disampaikan Kapolri kepada seluruh Kapolda tembusan Kakorlantas Polri, melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1342/VI/YAN.1.1./2023, tertanggal 21 Juni 2023.
"Pelayanan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 28 Juni-2 Juli 2023," tulis Surat Telegram yang ditandatangani oleh Direktur Reggident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, seperti dikutip pada Senin (3/7/2023).
Baca juga: Spesifikasi Motor Listrik Sport Saige RXZ, Jarak Tempuh 200 Km
Dalam surat tersebut juga dituliskan, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Juni-2 Juli 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 3-5 Juli 2023 dengan mekanisme perpanjangan.
Bagi Anda warga Ibu Kota Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, bisa mengunjungi lokasi SIM Keliling mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca juga: Segini Biaya Pasang Sunroof, Moonroof dan Panoramic Roof buat Mobil
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Seperti diketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Baca juga: Daftar 28 Akses Gerbang Tol yang Kena Aturan Ganjil Genap Jakarta
Berikut ini pelayanan perpanjangan SIM Polda Metro Jaya di empat lokasi, dilansir dari NTMC Polri, Senin (3/7/2023):
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Halaman TMP Kalibata
Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun untuk syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi