JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara yang melintas di jalan umum wajib membawa surat izin mengemudi (SIM) sebagai bukti memiliki kompetensi berkendara. Jika lupa membawa atau bahkan tidak memiliki SIM, akan dijerat dengan hukuman denda tilang
Namun bagaimana hukumnya jika pengendara memiliki SIM, tapi kondisinya sudah rusak seperti patah, banyak baretan, atau semacamnya, apakah SIM masih boleh digunakan?
Terkait hal ini pengendara tidak perlu khawatir, karena SIM rusak masih bisa digunakan dan masih dianggap sebagai bukti kompetensi berkendara yang sah.
Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan, tentunya ada beberapa poin catatan yang harus diperhatikan.
Baca juga: SIM Mati Saat Libur Idul Adha, Bisa Perpanjang mulai 3 Juli 2023
“SIM masih bisa dipakai, selama kerusakannya ringan tidak menghilangkan data-data penting seperti nama dan foto pengguna serta nomor identifikasi lainnya,” ujarnya kepada Kompas.com, belum lama ini.
Aan mengatakan, kerusakan minor seperti baretan halus, patah sedikit di ujung atau bengkok masih dianggap sebagai kerusakan ringan dan bisa dimaklumi.
SIM yang sudah dianggap tidak layak pakai adalah yang kerusakannya sudah berat, seperti penuh lecet, terbakar, atau luntur. Hal ini bisa membuat data sulit terbaca.
“Data identitas di SIM kan banyak sekali. Kalau kerusakannya sudah parah, data itu bisa tidak terbaca, jadi sebaiknya mengajukan pembuatan SIM baru,” kata Aan.
Jika pengendara tetap memaksakan memakai SIM yang kategorinya rusak berat, Polisi bisa memberlakukan tilang atas dasar data penting sudah tidak bisa lagi terbaca.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.