JAKARTA, KOMPAS.com - Selama masa periode libur Hari Raya Idul Adha tahun 2023 yang jatuh pada 28-30 Juni 2023, kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan bagi pemegang SIM A dan SIM C.
Aturan ini termuat di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1342/VI/YAN.1.1/2023, tertanggal 21 Juni 2023.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri menyatakan, pelayanan SIM diliburkan pada 28 Juni sampai 2 Juli 2023.
Baca juga: Biaya Perawatan Mobil Listrik Toyota bZ4X, Per Bulan Rp 153.000
Para pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat periode tersebut, dapat melakukan perpanjangan pada 3 sampai 5 Juli 2023 tanpa harus membuat baru.
“Bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tulis Surat Telegram Kapolri tersebut.
Perlu diingat, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Jika sampai telat perpanjang SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Ruang Mesin Tidak Perlu Dicuci Cukup Dibersihkan dengan Cara Ini
Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Akan tetapi ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Secara total biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan perpanjangan SIM C Rp 130.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.