JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan di tikungan kembali terjadi, kali ini melibatkan truk dan mobil minibus di kawasan Parsikkaman, Sumatera Utara.
Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram Dashcam Owners Indonesia, Minggu (24/6/2023), terlihat rekaman dari dasbor mobil HiAce sedang melaju di salah satu ruas jalan Parsikkaman, Sumatera Utara.
Saat sampai di tempat kejadian, tiba-tiba mobil travel trayek Medan-Sibolga itu dihadapkan dengan truk yang menyalip di tikungan. Alhasil tabrakan pun tidak bisa dihindari.
Baca juga: Hyundai Stargazer X Sudah Bisa Dipesan, Booking Fee Rp 5 Juta
Pada unggahan tersebut juga memperlihatkan kondisi HiAce yang mengalami rusak parah pada bagian samping dan belakang mobil. Belum diketahui secara pasti kapan kejadian tersebut terjadi dan apakah ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Namun perlu diingat, jalan umum bukanlah sirkuit balapan. Sehingga pengemudi harus tahu mengetahui batas kecepatan yang dianjurkan. Selain itu, pengemudi juga dilarang menyusul kendaraan saat berada di jalan menikung.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, sudah banyak kecelakaan yang terjadi di jalan menikung.
View this post on Instagram
“Jelas berbahaya, karena di tikungan blindspot-nya besar dan mengontrol kendaraannya lebih sulit,” ucap Sony.
Sementara itu, Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan menambahkan, jalur pegunungan biasanya banyak terdapat rambu rawan kecelakaan.
“Sebab kita dan pengemudi lain dari arah berlawanan sama-sama tidak dapat melihat saat tikungan. Dan bisa bertemu tiba-tiba di tengah tikungan sehingga bisa adu kambing,” kata Marcell.
Marcell menambahkan, ada empat hal yang harus dipastikan pengemudi sebelum menyalip kendaraan, yaitu aman, diperbolehkan, perlu, dan mampu.
“Pertama aman, tidak ada kendaraan dari belakang yang juga ingin menyalip. Lalu pastikan jarak kendaraan yang ada di depannya (kendaraan yang ingin disalip) cukup jauh sehingga kita bisa langsung kembali ke jalur yang benar setelah menyalipnya,” ucap Marcell.
Kemudian yang kedua adalah diperbolehkan atau tidak, misalnya tempatnya dibenarkan untuk menyalip, tidak ada rambu larangan mendahului atau marka membujur utuh. Bukan di jalan menikung, sebab kondisi jalan tersebut penuh dengan blindspot.
“Kita dan pengemudi lain dari arah berlawanan sama-sama tidak dapat melihat saat tikungan. Dan bisa bertemu dengan tiba-tiba di tengah tikungan, sehingga bisa adu banteng,” katanya.
Baca juga: Mengulik Fitur Unggulan Mobil Listrik Toyota bZ4X
Ketiga, yaitu perlu atau tidak menyalip kendaraan. Jika dirasa tidak perlu, sebaiknya tidak usah mendahului. Terakhir yaitu mampu, pastikan kendaraan yang dikemudikan mampu mendahului.
“Sebab saat menyalip. kendaraan membutuhkan tenaga lebih agar bisa cepat mendahuluinya,” ucap Marcell.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.