JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang warga negara asing (WNA) ditilang polisi saat mengemudikan angkot di wilayah Denpasar, Bali.
Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram bernama @jeg.bali, Selasa (13/6/2023) memperlihatkan pengemudi angkot yang diketahui merupakan warga negara Amerika Serikat diberhentikan oleh pihak kepolisian. Diketahui, angkot tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, WNA Amerika Serikat berinisial LBM itu ditilang setelah dipergoki sedang mengemudikan angkot di simpang Jalan Sunset Road-Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali.
Baca juga: Honda Shadow Phantom Meluncur, Cruiser dengan Mesin V-twin 745cc
“Delapan personal melaksanakan pengaturan di simpang Jalan Sunset Road-Imam Bonjol, tiba-tiba melihat mobil angkot warna biru yang sempat viral di medsos yang dikemudikan oleh WNA, selanjutnya personel untuk melakukan pengejaran,” ucap Sukadi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/3/2023).
Sukadi melanjutkan, WNA tersebut ditilang lantaran dinilai melanggar ketertiban lalu lintas, yakni tidak memiliki SIM A umum sebagai syarat mengendarai angkutan umum. Selain itu, masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) angkot telah habis.
“WNA sopir angkot tersebut mengaku mobil dapat pinjam dari temannya,” kata Sukadi.
View this post on Instagram
Sebagai informasi SIM merupakan bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Selain harus bisa mengemudi, usia dari pemohon SIM juga ada batas minimalnya. Hal ini sudah diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM Digolongkan menjadi beberapa jenis. Pertama ada SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D.
Khusus untuk pengemudi mobil harus memiliki SIM A, baik milik perseorangan dan umum (SIM A) umum.
Hal ini seperti yang sudah tercantum dalam Pasal 77 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM berarti telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebagai konsekuensinya, pengemudi akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.
Baca juga: Kebiasaan Ini Bikin Baterai Remote Keyless Motor Cepat Tekor
Sanksi ini sebagaimana diatur dalam pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.00 (satu juta rupiah),” tulis pasal tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.