Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Efek Tilang Manual, Ketertiban Lalu Lintas Diklaim Meningkat 35 Persen

Kompas.com - 10/06/2023, 06:22 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang manual kembali diberlakukan Polisi sejak tanggal 9 Mei 2023 dengan tujuan mengakomodir keterbatasan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik dalam menindak pelanggaran lalu lintas.

Selang sebulan sejak hal itu diberlakukan, pihak Polri membagikan beberapa catatan positif dan manfaat yang berhasil muncul.

Terkait segi pelaksanaan, Polri juga menegaskan jika tidak ditemui adanya kendala atau rintangan yang menyulitkan proses tilang manual.

“Alhamdulillah tidak ada hambatan dan prosesnya berjalan cukup baik,” ucap Kombes Pol Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri kepada Kompas.com, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Ingat, Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan di Jalan Umum

Polisi sedang menilang beberapa pengendara di Jalan Gatot Subroto, depan pintu masuk SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL Polisi sedang menilang beberapa pengendara di Jalan Gatot Subroto, depan pintu masuk SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Dia menjelaskan, kembalinya tilang manual terbukti sangat mampu mendongkrak angka ketaatan pengguna jalan.

Menurutnya, ketertiban pengendara meningkat 35 persen dibandingkan saat tilang elektronik.

Hal itu tidak terlepas dari adanya faktor preventif alias pencegahan yang hanya bisa terjadi lewat keberadaan anggota polisi di jalan. Pengendara jadi lebih mawas dan jauh lebih berhati-hati untuk menghindari pelanggaran.

“Dulu masih sering ditemui kasus pengendara motor yang tidak pakai pelat nomor belakang. Sejak ada tilang manual, kasus ini jadi sangat jarang ditemui, ini kan hal yang bagus sekali,” ucapnya.

Baca juga: Target Formula E Jakarta 2024, Disiplin Masyarakat Harus Ditingkatkan

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arief Fazlurrahman saat melakukan tilang manual di Jalan Kedung Cowek, Surabaya, Selasa (16/5/2023).KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arief Fazlurrahman saat melakukan tilang manual di Jalan Kedung Cowek, Surabaya, Selasa (16/5/2023).

Tora menambahkan, pelanggaran yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan juga semakin berkurang. Kini, pengendara yang tidak menggunakan helm dan komponen kendaraan yang tidak lengkap terbilang sedikit.

“Kita kembalikan lagi kepada tujuan diterapkannya tilang manual, yakni menjaga keamanan para pengguna jalan, supaya semuanya selamat,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau