Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Efek Tilang Manual, Ketertiban Lalu Lintas Diklaim Meningkat 35 Persen

Kompas.com - 10/06/2023, 06:22 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang manual kembali diberlakukan Polisi sejak tanggal 9 Mei 2023 dengan tujuan mengakomodir keterbatasan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik dalam menindak pelanggaran lalu lintas.

Selang sebulan sejak hal itu diberlakukan, pihak Polri membagikan beberapa catatan positif dan manfaat yang berhasil muncul.

Terkait segi pelaksanaan, Polri juga menegaskan jika tidak ditemui adanya kendala atau rintangan yang menyulitkan proses tilang manual.

“Alhamdulillah tidak ada hambatan dan prosesnya berjalan cukup baik,” ucap Kombes Pol Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri kepada Kompas.com, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Ingat, Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan di Jalan Umum

Polisi sedang menilang beberapa pengendara di Jalan Gatot Subroto, depan pintu masuk SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL Polisi sedang menilang beberapa pengendara di Jalan Gatot Subroto, depan pintu masuk SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Dia menjelaskan, kembalinya tilang manual terbukti sangat mampu mendongkrak angka ketaatan pengguna jalan.

Menurutnya, ketertiban pengendara meningkat 35 persen dibandingkan saat tilang elektronik.

Hal itu tidak terlepas dari adanya faktor preventif alias pencegahan yang hanya bisa terjadi lewat keberadaan anggota polisi di jalan. Pengendara jadi lebih mawas dan jauh lebih berhati-hati untuk menghindari pelanggaran.

“Dulu masih sering ditemui kasus pengendara motor yang tidak pakai pelat nomor belakang. Sejak ada tilang manual, kasus ini jadi sangat jarang ditemui, ini kan hal yang bagus sekali,” ucapnya.

Baca juga: Target Formula E Jakarta 2024, Disiplin Masyarakat Harus Ditingkatkan

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arief Fazlurrahman saat melakukan tilang manual di Jalan Kedung Cowek, Surabaya, Selasa (16/5/2023).KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arief Fazlurrahman saat melakukan tilang manual di Jalan Kedung Cowek, Surabaya, Selasa (16/5/2023).

Tora menambahkan, pelanggaran yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan juga semakin berkurang. Kini, pengendara yang tidak menggunakan helm dan komponen kendaraan yang tidak lengkap terbilang sedikit.

“Kita kembalikan lagi kepada tujuan diterapkannya tilang manual, yakni menjaga keamanan para pengguna jalan, supaya semuanya selamat,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com