JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Bogor kembali memberlakukan pembatasan mobilitas kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap di jalur Puncak Bogor, Jawa Barat pada akhir pekan ini, 9-11 Juni 2023.
Dikutip dari laman resmi TMC Polres Bogor, aturan ganjil genap dibuat secara bergantian sesuai arahan petugas di lapangan. Kebijakan tersebut, berlaku tak hanya akhir pekan, tapi juga hari libur nasional.
Aturan ganjil genap ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 Dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Baca juga: Sepeda Listrik yang Masuk Jalan Umum dan Melanggar Akan Kena Tilang dan Disita
"Hari Jumat, Sabtu dan Minggu tanggal 9, 10, serta 11 Juni 2023 Jalur Wisata Puncak Diberlakukan Ganjil Genap. Sesuaikan Waktu Keberangkatan Anda dengan Ketentuan Ganjil Genap di Jalu Puncak," tulis keterangannya, Jumat (9/6/2023).
Rekayasa lalu lintas ini diberlakukan mulai pukul 14.00 WIB hingga 00.00 WIB pada Jumat. Sementara pada Sabtu (10/6/2023) dan Minggu (11/6/2023), jam operasional ganjil genap berlaku dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Peraturan ganjil genap tersebut berlaku untuk pengendara mobil dan motor yang melintasi jalur Puncak. Bagi pengemudi atau pengendara yang melanggar aturan tersebut diminta untuk memutar balik.
Baca juga: Keuntungan Formula E Jakarta 2023 Diprediksi Tembus Rp 5 Miliar
Berikut Lokasi Penyekatan Ganjil Genap di Jalur Puncak:
- Arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.
- Arah simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai simpang Gadog Jalan Raya Puncak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.