Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng 2023 Masih Berlaku

Kompas.com - 03/06/2023, 14:21 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan berlangsung sejak, Rabu (26/4/2023).

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi Jawa Tengah Agung Kristiyanto.

"Sesuai di akunnya Bapenda Provinsi Jateng njih," ucap Agung dikutip dari Kompas.com, Sabtu (3/6/2023).

Baca juga: 6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Juni 2023

Merujuk akun Instagram @bapenda_jateng, Sabtu (3/6/2023) program keringanan pajak daerah ini masih berlaku dan tidak ada masa perpanjangan. Sehingga, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan yang ada.

Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023. Keringanan tersebut mulai dari pemutihan bea balik nama hingga pembebasan sanksi administrasi.

Pemutihan denda pajak atau pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan berlangsung mulai 26 April 2023 sampai 21 Juni 2023. Program ini menyasar masyarakat yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Berhadiah Motor Listrik

Sementara itu, program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, juga dibuka mulai Rabu, 26 April 2023 sampai 22 Desember 2023. Pembebasan BBNKB II sendiri berlaku bagi mobil atau motor baik dari luar maupun dalam Provinsi Jawa Tengah.

Selain bebas denda PKB dan BBNKB, pemerintah provinsi turut mengadakan pembebasan pajak progresif mulai 26 April 2023 sampai 22 Desember 2023.

Dikutip dari Kompas.com (3/6/2023), untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan, BBNKB II, dan pajak progresif, masyarakat dapat langsung mendatangi Samsat terdekat.

Baca juga: Pegajuan Konversi Motor Listrik Harus Bebas Tanggungan Pajak

Apabila tidak bersamaan dengan masa habis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), program ini juga bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com