Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng 2023 Masih Berlaku

Kompas.com - 03/06/2023, 14:21 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan berlangsung sejak, Rabu (26/4/2023).

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi Jawa Tengah Agung Kristiyanto.

"Sesuai di akunnya Bapenda Provinsi Jateng njih," ucap Agung dikutip dari Kompas.com, Sabtu (3/6/2023).

Baca juga: 6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Juni 2023

Merujuk akun Instagram @bapenda_jateng, Sabtu (3/6/2023) program keringanan pajak daerah ini masih berlaku dan tidak ada masa perpanjangan. Sehingga, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan yang ada.

Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023. Keringanan tersebut mulai dari pemutihan bea balik nama hingga pembebasan sanksi administrasi.

Pemutihan denda pajak atau pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan berlangsung mulai 26 April 2023 sampai 21 Juni 2023. Program ini menyasar masyarakat yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Berhadiah Motor Listrik

Sementara itu, program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, juga dibuka mulai Rabu, 26 April 2023 sampai 22 Desember 2023. Pembebasan BBNKB II sendiri berlaku bagi mobil atau motor baik dari luar maupun dalam Provinsi Jawa Tengah.

Selain bebas denda PKB dan BBNKB, pemerintah provinsi turut mengadakan pembebasan pajak progresif mulai 26 April 2023 sampai 22 Desember 2023.

Dikutip dari Kompas.com (3/6/2023), untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan, BBNKB II, dan pajak progresif, masyarakat dapat langsung mendatangi Samsat terdekat.

Baca juga: Pegajuan Konversi Motor Listrik Harus Bebas Tanggungan Pajak

Apabila tidak bersamaan dengan masa habis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), program ini juga bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole.

Berikut beberapa ketentuan dan dokumen yang perlu dipenuhi:

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor, syarat yang harus dilengkapi ; STNK asli, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK, jika bertepatan dengan masa habis STNK maka dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, syarat yang harus dilengkapi; BPKB asli, STNK asli, KTP pemilik baru, bukti cek fisik kendaraan, Kwitansi pembelian atau jual beli, dan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online lewat Tokopedia

3. Pajak progresif Merujuk Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023, pembebasan progresif PKB berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua atau empat, meliputi jenis dasar sedan, jeep, minibus, dan microbus yang terdaftar di Provinsi Jawa Tengah.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang terdaftar sebelumnya dan terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan, maka hanya akan dihitung satu kendaraan tanpa dikenakan biaya pajak progresif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com